Sekda Sultra Pimpin Rapat Pembahasan RTRW Kolaka Utara

Daerah281 Dilihat

Sekda Sultra Pimpin Rapat Pembahasan RTRW Kolaka Utara

Dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi pemerintah kabupaten dan kota, serta kebutuhan investasi terus mengalami perkembangan. Sehingga memerlukan landasan kebijakan untuk mengakomodir serta memudahkan pelaksanaannya. Karena itu, dibutuhkan adanya perubahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Demikian disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, dalam sambutannya ketika membuka rapat Forum Penataan Ruang (FPR) membahas RTRW Kolaka Utara, di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis (6/6).

Menurut Asrun Lio, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032, telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun. Dalam jangka waktu tersebut, RTRW telah jadi pedoman pembangunan berbagai sektor dan menjadi landasan beberapa proyek strategis baik pusat maupun daerah.

’’RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum. Berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Asrun Lio.

Untuk itu, mantan Kadis Dikbud Sultra tersebut mengatakan, terkait revisi RTRW tentu harus mengikuti dan memperhatikan prosedur dan aturan, sesuai perundang-undangan. Mulai UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah provinsi, sampai peraturan daerah kabupaten dan kota, khususnya menyangkut penataan ruang.

’’Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan berbagai pihak. Dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah maupun stakeholder lain yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang. Sehingga diharapkan tujuan penataan ruang untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, produktifutas dan berkelanjutan dapat kita wujudkan. Melalui kesempatan ini, saya harapkan bantuan, kerjasama dan dukungan agar revisi RTRW ini berjalan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi ini,” ujar Asrun Lio.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir diantaranya, Kepala Balai dan Kantor Provinsi Sultra, para Kepala Dinas lingkup Pemprov Sultra, anggota Forum Penataan Ruang serta beberapa unsur terkait. Ada juga beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kolut.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *