Pemprov Sultra Gelar Sosialisasi Katalog Elektronik dan Toko Daring

Metro Kendari286 Dilihat

Pemprov Sultra Gelar Sosialisasi Katalog Elektronik dan Toko Daring

Katalog Elektronik dan Toko Daring merupakan salah satu bentuk transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini dapat menjadi alat efektif memulihkan serta memperkuat ekonomi, melalui pengadaan yang lebih efisien, transparan dan inklusif.

Demikian dikatakan Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H dalam sambutannya diwakili Sekda Provinsi Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D., ketika membuka sosialisasi katalog elektronik dan toko daring lingkup Pemerintah Provinsi, kabupaten, kota se-Sultra, Kamis (6/6), di salah satu hotel di Kendari.

Diyakini bahwa melalui katalog elektronik dan toko daring, memberikan banyak manfaat positif. Misalnya mampu mengembangkan E-Government Procurement dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan. Termasuk juga bisa membatasi interaksi antar para pihak serta mencegah dini terjadinya potensi korupsi.

’’Jika tidak sesuai aturan yang berlaku, maka kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dan toko daring dapat menimbulkan permasalahan. Untuk itu, kegiatan ini penting dilakukan dan diikuti, utamanya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP),’’ katanya.

Sejalan tema sosialisasi ’’Mitigasi Risiko dan Titik Kritis Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Toko Daring’’, Sekda Sultra menyampaikan bahwa kompleksnya proses pengadaan, bisa jadi celah bagi para pelaku untuk dapat mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka.

Kondisi ini lanjutnya, mendorong adanya wacana mengalihkan proses, yang sebelumnya manual menjadi elektronik agar interaksi para pihak dapat dibatasi dan mencegah terjadinya korupsi.

’’Bapak Pj.Gubernur menyakini jika katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat, khususnya mengembangkan e-government procurement, dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,’’ ucapnya.

‘’Sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang jasa. Selain itu, metode ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan, tanpa mengesampingkan akuntabilitas,’’ tambahnya.

Sekda Sultra menerangkan, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa, melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang merupakan informasi elektronik, dimana memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyediaan barang atau jasa pemerintah.

’’Beberapa keuntungan transaksi di katalog elektronik dan toko daring adalah praktis, mudah, cepat, tercatat sehingga lebih transparan dan akuntabel. Penayangan produk di katalog elektronik juga mengalami pemangkasan tahapan atau pemangkasan birokrasi, dari 8 tahap jadi hanya 2 tahap saja,’’ tegasnya.

Selain itu, harga tayang produk juga pada katalog elektronik belum bersifat final, hingga perlu dilakukan koreksi harga atau pengecekan kembali melalui proses negosiasi. Dia mengungkapkan, berdasarkan data profil pengadaan yang dikeluarkan LKPP, dalam 3 tahun terakhir jumlah pengadaan barang atau jasa yang menggunakan e-purchasing, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah.

‘’Namun, seiring meningkatnya jumlah penggunaan e-purchasing tersebut, terdeteksi pula potensi kecurangan yang muncul dimana terjadi dugaan persekongkolan antara penyedia katalog elektronik dengan PP/PPK saat memproses paket,’’ kata Sekda Sultra.

Dia contohkan, salah satunya adalah pengaturan harga yang akan tayang di katalog elektronik dan juga ongkos kirim yang fiktif atau pengaturan ongkos kirim. Sehingga selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada PP/PPK oleh penyedia, selain itu juga PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI, Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Inspektur Daerah Provinsi Sultra atau yang mewakili, termasuk para pejabat terkait.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *