DPP PDIP Tugaskan Ishak Ismail Siapkan Koalisi Partai Pendukung

Politik314 Dilihat

DPP PDIP Tugaskan Ishak Ismail Siapkan Koalisi Partai Pendukung

Satu langkah maju kini diraih H Ishak Ismail SH, dalam upayanya berkontestasi pada Pilkada Kota Kendari November 2024 mendatang. Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) seara resmi telah mengeluarkan surat tugas kepada Ishak Ismail yang juga ketua DPC PDIP Kota Kendari, untuk bersaing memperebutkan kursi Kendari-1.

Surat tugas yang ditandatangani Ketua DPP PDIP M Prananda Prabowo dan Sekertaris Jenderal (Sekjen), Hasto Kristiyanto dengan nomor 2941/ST/DPP/VI/2024 tertanggal 18 Juni 2024, memuat tiga poin penting.

Ketiga poin penting tersebut adalah, pertama H Ishak Ismail sebagai bakal calon walikota Kendari ditugaskan melaksanakan konsolidasi pemenangan, Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, ranting dan anak ranting serta seluruh elemen PDI Perjuangan di Kota Kendari.

Poin kedua, menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi/ menambah syarat pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kendari pada Pilkada serentak tahun 2024 di KPU Kota Kendari sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin ketiga, bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kota Kendari.

Ditambahkan, bahwa pelaksanaan penugasan dari DPP PDI Perjuangan ini sebagai salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ishak Ismail sendiri yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tugas yang kini sudah beredar luas di kalangan masyarakat Kota Kendari. ‘’Iya surat penugasan itu benar diberikan kepada saya untuk melaksanakan apa yang sudah digariskan partai,’’ kata Ishak Ismail yang juga dikenal sebagai Anak Lorongnya Kendari.

Mengenai calon wakil yang akan mendampinginya nanti pada kontestasi Pilkada Kota Kendari, Ishak Ismail belum menyebutkan secara gamblang. Namun yang pasti, salah satu syarat yang harus dibawa oleh calon wakilnya adalah dapat menambah kursi minimal dua, sehingga syarat minimal mendaftar di KPU Kota Kendari terpenuhi.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *