Asrun Lio: Rakornas Penguatan APIP,
Komitmen Pemerintah Cegah Korupsi
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi pelayanan publik, sebagaimana Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pencegahan korupsi. Salah satu instrumen yang dipakai mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tercegah dari Tindak Pidana Korupsi, yakni melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Demikian dikatakan, wakil ketua KPK Johanis Tanak ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Pj. Gubernur yang dilaksanakan Rabu, (17/7).
’’MCP merupakan media pelaporan upaya pencegahan korupsi seperti dimaksud dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,’’ kata Johanis Tanak.
Menurutnya, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menunjukkan sejumlah permasalahan mendasar yang harus diselesaikan.
’’Keterbatasan kapasitas fiskal daerah, menjadikan Pemda sangat tergantung dana transfer pemerintah pusat. Di tengah persoalan ini, defisit APBD dan meningkatnya utang pemda kepada pihak ketiga, jadi persoalan yang akhinya membebani keuangan daerah dan berdampak menurunnya kemampuan keuangan daerah membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk layanan kepada masyarakat,’’ paparnya.
Dijelaskan, masalah tersebut dimulai dari lemahnya pengendalian risiko dan pencegahan korupsi, yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah. Karenanya, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, mendorong upaya Penguatan Peran APIP.
’’Seperti kita ketahui, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP,red) memiliki peran sentral mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dini mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ terangnya.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watchdog menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah. ’’Akan tetapi pelaksanaan peran itu terhambat sejumlah kendala yang sering disampaikan Pemda. Seperti jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, dan kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP,’’ katanya.
Diakui, keluhan berbagai pihak juga muncul terkait objektifitas dan independensi APIP. Selai itu APIP juga yang belum beradaptasi digitalisasi, dan mengimplementasikan audit berbasis risiko dalam pengambilan prioritas audit, serta kualitas audit yang belum efektif menurunkan tingkat korupsi. Masalah ini makin kompleks jika Kepala Daerah kurang memandang penting peran APIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan berdampak pada pencapaian program Pemda.
’’Upaya lintas pihak dalam hal ini Kemendagri, BPK dan KPK, diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Penguatan APIP Daerah, sebagai upaya mendorong pengawasan kinerja Pemda,’’ jelasnya.
Menurutnya, perhatian utama Surat Edaran Bersama tersebut yakni, Penguatan Aspek Anggaran Pengawasan, Penguatan Aspek Sumber Daya Manusia, Penguatan Aspek Independensi dan Objektivitas, Penguatan Aspek Peran dan Layanan, serta pemberian Sanksi Administrasi.
’’Dengan langkah nyata dilakukan semua pihak, utamanya Pemda, mewujudkan APIP yang tangguh dan kapabel menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan bentuk komitmen Kepala Daerah, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,’’ harapnya.
Sementara itu, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mengatakan, rapat koordinasi nasional dalam rangka penguatan APIP tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berbenah, utamanya terkait pencegahan korupsi Pemda melalui kolaborasi KPK, Mendagri, dan BPKP RI.
’’Upaya ini, menunjukan adanya komitmen pemerintah untuk berbenah meningkatkan pelayanan pada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dengan deteksi serta pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan Pemda yang mendapat dukungan KPK, Mendagri, dan BPKP RI,’’ tambahnya.(has)






