Sekda Sultra Sesalkan Namanya Terseret Polemik Anggaran, Pemkot vs DPRD Kota Kendari

Metro Kendari286 Dilihat

Sekda Sultra Sesalkan Namanya Terseret Polemik
Anggaran, Pemkot vs DPRD Kota Kendari

Adanya polemik anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari antara eksekutif dan legistlatif (DPRD Kota Kendari) yang kemudian menyinggung nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemberitaan di sebuah media online, disesalkan Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.hum.,Ph.D.

Mantan Kadis Dikbud Sultra ini menjelaskan kronologi kenapa dirinya ikut disebut-sebut dalam polemik anggaran tersebut. Menurut dia, awal penyeretan namanya pada polemik anggaran antara Pemkot Kendari dan DPRD Kendari dalam pemberitaan yang kini terus menjadi bola liar, dari tanggapan satu ke tanggapan lain di sejumlah media, bermula ketika seorang wartawan media online mengajukan pertanyaan tentang hasil evaluasi APBD Kota Kendari tahun 2024.

Menurutnya, melalui pertanyaan wartawan itulah dirinya memberikan penjelasan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sultra, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan Perda Kota Kendari tentang APBD 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Apabila Pemkot Kendari melakukan penyesuaian untuk memenuhi, tentu mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sultra.

’’Sebab itu, dalam hasil evaluasi Pemprov Sultra disebutkan, Pemkot Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD Kota Kendari Tahun 2024. Jika tidak dilakukan, berarti rancangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal. Artinya tidak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,’’ kata Asrun Lio.

Alumni Australian National University (ANU) ini menjelaskan, adapun item atau pos anggaran yang akan dilakukan penyesuaian ataupun pergeseran tersebut, merupakan urusan rumah tangga antara Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari.

’’Gubernur dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sultra hanya melakukan tugas evaluasi berdasarkan UU. Evaluasi juga dilakukan pada semua kabupaten/ kota di Sultra. Dimana rancangan Perda tentang APBD dilakukan evaluasi oleh pemerintah satu tingkat diatasnya, demikian untuk Pemprov Sultra oleh Mendagri,’’ tegasnya.

Menurut Sekda Sultra ini, dalam memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen tersebut, pemerintah dalam hal ini sebagai Lembaga eksekutif harus mendapat dukungan atau persetujuan dari Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD.

Berkaitan polemik anggaran antara Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari, Sekda Sultra ini menerangkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Karena masing-masing pihak melaksanakan tugas dan fungsi, dengan berpedoman pada tata aturan berlaku.

Namun, di tengah polemik tersebut, masing-masing pihak boleh memberi penjelasan atau menempuh jalur yang ada, sesuai aturan untuk membawa persoalan tersebut dalam mencari solusi terbaik.

’’Saya juga menyesalkan keterangan saya terkait hasil evaluasi R-APBD Pemkot Kendari, digiring masuk membahas rumah tangga orang lain. Sebab yang Pemprov lakukan hanya memberikan rekomendasi agar memenuhi, minimal 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik. Adapun item-item yang digeser, merupakan urusan Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari. Mari bersama menyajikan pemberitaan yang sejuk, solutif, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik wartawan dan jadi kontrol penyeimbang solutif,’’ pesannya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *