Dr Ridwan Badallah: SPBE, Mempermudah,
Mempercepat dan Memotong Kebijakan Berbelit
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah sistem untuk mempermudah, mempercepat dan memotong kebijakan yang berbelit menjadi lebih sederhana. SPBE juga adalah sistem yang memberi layanan cepat dan terkontrol dalam penggunaannya. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. Ridwan Badallah M.Pd., ketika memberikan literasi tentang pentingnya penyebaran informasi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik pada Workshop Pengelolaan Media Sosial/ Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov Sultra yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kendari, Senin (29/7).
Menurut Kadis Kominfo Sultra bahwa pengelolaan informasi pemerintah selama dirinya menjabat Kadis yaitu mengenjot pengelolaan dengan anggaran minim. Pengelolaan informasi, dalam rangka penyebaran informasi melalui media sosial maupun website membutuhkan anggaran tidak sedikit. Namun dengan anggaran minim pengelolaan informasi pemerintah berjalan baik dan berhasil bahkan mendapatkan beberapa penghargaan di tingkat nasional.
Dijelaskan, diperlukan kemauan/keterampilan dan kerjakeras serta kompetensi yang cukup serta memiliki hobby, pengelolaan informasi dengan menggunakan infrastruktur memadai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik. Selain itu, kebiasaan bersosial media dengan menggunakan alat komunikasi jadi mainset yang sudah terprogram dalam diri untuk melakukan kebiasaan tersebut.
‘’Saat ini, dunia sudah maju dengan penggunaan internet dan meninggalkan analog dengan perkembangannya yang sangat cepat. Untuk itu pemerintah giat membangun tower untuk mengatasi blankspot di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara. Kominfo Sultra telah melakukan pembangunan tower untuk memaksimalkan penggunaan internet di wilayah blankspot tersebut, kata Ridwan Badallah.
Dijelaskan bahwa, dasar hukum pengelolaan informasi, yaitu InPres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Goverment, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo. Selain itu, ada UU no 14 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2020.
Kadis Kominfo Sultra ini juga menjelaskan bahwa pengelolaan informasi diperlukan brainware yang punya kemauan/ kemampuan SDM serta memiliki kreatifitas tinggi. Sehingga hasil yang diharapkan pada pengelolaannya dapat mencapai standart yang diinginkan.
Hal lainnya, ditegaskan dalam penyediaan website pada OPD, tidak perlu lagi membeli pada penyedia hosting, Diskominfo Sultra menyediakan untuk semua OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. OPD mengusulkan untuk mendapat hosting dan domain. Kemudian Diskominfo Sultra menyediakan dan memberikan bintek singkat kepada administrator dari OPD bersangkutan.
Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi telah mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan pemerintah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan badan publik atau pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui oleh masyarakat.
Sampai saat ini, domain OPD yang telah dibangun oleh Diskominfo Sultra berjumlah 23 OPD dan telah memiliki hosting sultraprov.go.id yang ditampung server yang berada di Diskominfo Sultra. Hal ini untuk memangkas anggaran belanja pembangunan website disetiap OPD yang sebelumnya setiap OPD membangun sendiri website dengan memerlukan biaya ratusan juta.(has)






