Visi Misi Balon Kepala Daerah Mutlak
Harus Sesuai RPJPD Tahun 2025-2045
Pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dan dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Prov. Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra.
Demikian dikatakan Pj. Gubernur, diwakili Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, ketika memberikan jawaban Gubernur Sultra atas pandangan umum fraksi dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra, Rabu, (31/7).
‘’Atas nama Pemprov. Sultra, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Sultra yang telah memberikan pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045. Semua pandangan disampaikan, tentu merupakan masukan yang sangat berharga dan akan jadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah,’’ ujar Asrun Lio.
Di samping itu, penyusun RPJPD Sultra tahun 2025-2045 berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dan dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai rancangan akhir RPJPD Sultra.
Di samping itu, penyusun RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.
Mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan November 2024, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah yaitu penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045.
Sekda juga menyampaikan terkait sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi, di dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW Prov. Sultra tahun 2023-2043.
’’Kami, harap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Prov. Sultra dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan seimbang, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah”. tutupnya.(has)






