RPJPD Sultra Tahun 2025-2045 Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sultra Tahun 2025-2045 telah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) akan jadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca Pilkada November 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, dalam sambutannya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna Selasa, (6/8).
Menurut Andap Budhi Revianto, dokumen ini sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan masyarakat maju, sejahtera dan modern pada tahun 2045.
RPJPD ini disusun dengan pedoman pada RPJPN serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI, yang memungkinkan adanya penyesuaian substansi materi Ranperda RPJPD Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045.
Pj. Gubernur Sultra juga mengungkapkan pencapaian Provinsi Sultra yang mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) sebagai apresiasi atas komitmen mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sultra masuk kategori utama cakupan peserta per 1 Agustus sebesar 2.849.818 (103,49 persen, melampaui target RPJMN sebesar 98 persen. Penghargaan ini akan diserahkan Wakil Presiden RI Agustus 2024 di Jakarta.
Di akhir sambutannya, Andap Budhi Revianto mengajak semua pihak untuk terus bersinergi mewujudkan masyarakat dan daerah Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern.
Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Jumarding, SE, membacakan peraturan persetujuan bersama dan rancangan keputusan dewan kepada Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pj. Gubernur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra.(has)






