Jangan Ada Tebang Pilih, Tri Firdaus
Akbarsyah, Juga Harus Jadi Tersangka
Direktur PT Triscato Mineral Makmur (PT TMM) Rudi Haryadi Tjandra melalui kuasa hukumnya, Nasruddin SH, melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (30/8). Laporan yang dilayangkan Rudi Tjandra, terpidana kasus korupsi tambang ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), terkait permintaan kliennya agar Komut PT TMM diperiksa atas dugaan keterlibatannya di perkara yang merugikan perekonomian negara Rp 5,7 triliun.
Menurut Nasruddin, berdasarkan fakta hukum saat sidang beberapa waktu lalu, keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya dalam kasus korupsi tambang ore nikel PT Antam, diketahui persis kleinnya dan orang keuangan PT TMM bernama Kamaluddin. Tri Firdaus Akbarsya disebut, turut menikmati aliran dana atas jasa biaya penggunaan dokumen terbang (Dokter) yang masuk ke rekening PT TMM dari pihak ketiga (trader) atau pengguna dokumen terbang.
‘’Setiap kali klien saya menerima transferan dari pengguna dokumen terbang milik PT TMM yang nilainya 6 dolar per metrik ton (MT), klien saya selalu menyampaikan ke Kamaluddin, kemudian Kamaluddin melaporkan ke Tri Firdaus Akbarsya. Selanjutnya Kamaluddin mendapatkan tugas dan arahan dari Tri Firdaus Akbarsya untuk kembali mentransfer ulang sejumlah uang sebanyak 2,5 dolar kepada klien kami, dengan rincian klien kami 0,5 dolar, biaya MOMS 0,5 dolar dan biaya tetangga 1 dolar,’’ urai Nasruddin.
Kemudian, sisa dana itu, Tri Firdaus Akbarsya disinyalir mendapatkan dan memperoleh keuntungan 1-2 dolar per MT. Dari keuntungan tersebut, Tri Firdaus Akbarsya mengembangkannya melalui perusahaan lainnya yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta PT TMM atas nama dia sendiri. ’’Penggunaan rekening tersebut juga digunakan dan dikendalikan oleh Tri Firdaus Akbarsya,’’ beber Culung, sapaan akrab Nasruddin.
Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut serta dimintakan pertanggung jawaban terkait aliran dana yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Secara hukum pidana, Tri Firdaus Akbarsyah bisa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto 55 KUHP atas keikutsertaannya menikmati keuntungan uang hasil dari korupsi nikel.
Menurut dia, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum bila Kejati Sultra menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.
’’Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” ujarnya.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sultra, selaku penyidik yang telah memeriksa dan mengajukan para terdakwa di persidangan terkait penjualan ore nikel PT..Antam. Tbk (blok mandiodo) harus melaksanakan pertimbangan hukum dari Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kendari, khususnya mengenai pertimbangan hukum agar dilakukan penyidikan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah.
‘’Kita lihat keseriusan Kejati Sultra memberantas perkara korupsi khususnya perkara tambang blok mandiodo. Jangan sampai ada tebang pilih dalam perkara ini,’’ tegas advokat senior ini.
Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp 83 miliar.(has)






