Pj Gubernur Sultra : Jabatan Adalah Jalan Ibadah dan Pengabdian
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, membuka Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024 Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029, di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Selasa (15/10).
Acara ini bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas.
Dalam laporannya, Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin, menyampaikan kegiatan ini bukan pertama kalinya diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra. Sebelumnya, telah dilaksanakan dengan peserta anggota DPRD Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Orientasi ini diikuti 75 anggota DPRD yang terdiri dari 25 anggota DPRD dari Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029.
Dalam sambutanya, Pj. Gubernur menyampaikan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Sultra.
’’Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Karena itu, peran DPRD sangat signifikan dalam memajukan daerah di era otonomi ini,’’ jelas Andap.
Andap selanjutnya menekankan 3 (tiga) poin penting yang harus jadi fokus utama anggota DPRD sebagai bagian dari Pemda antara lain : 1. Politik legislasi, yaitu peran serta dalam pembentukan dan implementasi peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh; 2. Politik anggaran, dalam penyusunan APBD dan APBD Perubahan, serta implementasinya yang harus mendukung kesejahteraan rakyat. 3. Politik pengawasan, DPRD berperan sebagai pengawas (check and balances) untuk memastikan kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan dan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pj. Gubernur mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sultra saat ini masih tergolong rendah, yang berdampak pada keterbatasan anggaran dalam menjalankan program strategis pemerintah.
’’Kita harus memahami bahwa dengan fiskal yang terbatas, pengambilan kebijakan politik legislasi harus lebih cermat dan efisien. Setiap keputusan harus memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis data presisi, mengingat Sultra telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi, yang menjadikan Sultra sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan pembangunan berbasis data yang terencana, terukur dan tepat sasaran.
Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi juga bertujuan memastikan kesejahteraan masyarakat Sultra dengan memperhatikan 5 (lima)?hak konstitusional rakyat, yakni : 1. Sandang, pangan dan papan; 2. Pendidikan dan kebudayaan; 3. Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; 4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; 5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Andap mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
’’Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jabatan ini harus dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian tulus, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sultra,’’ tambahnya.(has)






