Nasruddin SH MH, Minta Pengadilan Tangguhkan Penahanan dan Bebaskan Guru Honorer di Konawe Selatan

Metro Kendari580 Dilihat

Nasruddin SH MH, Minta Pengadilan Tangguhkan Penahanan dan Bebaskan Guru Honorer di Konawe Selatan

Advokat senior Nasruddin SH.,MH meminta pengadilan menangguhkan penahanan dan membebaskan guru honorer Supriyani S.Pd, yang diajukan ke pengadilan oleh orangtua, salah satu muridnya di SDN Baito, Konawe Selatan.

Menurut Nasruddin, kasus ini seharusnya sejak awal diselesaikan dengan Restorative Justice. Artinya penyelesaian masalah dengan cara dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak terkait. Apalagi restorative justice ini merupakan salah satu program nasional bidang hukum.

‘’Jangan mentang-mentanglah karena orangtua murid adalah oknum polisi sehingga sewenang-wenang pada gurunya. Tidak ada salahnya kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice. Apalagi infonya murid tersebut hanya dipukul kakinya. Kalau dipukul  kepalanya bolehlah sampai ke pengadilan. Ini juga jadi pembelajaran bagi tenaga pendidik agar berhati-hati, karena adanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau orangtua dari murid tersebut ngotot memperkarakan kasus ini, sebaiknya dia didik sendiri anaknya di rumah,’’ tegas Nasruddin.

Seperti yang sedang viral di media sosial, seorang guru di SDN Baito Konawe Selatan menceritakan dirinya harus berurusan dengan hukum akibat dituduh memukul muridnya. Bahkan sang guru malang itu sudah mendatangi rumah orangtua murid sembari meminta maaf, tetapi orangtua murid tidak mau menerima. Bahkan permintaan maaf itu, dijadikan sebagai pembenaran bahwa sang guru benar telah melakukan penganiayaan. Bahkan diam-diam, kasus ini berproses dan sang guru honorer ditahan dan diajukan hingga ke pengadilan.   

Di media sosial juga sudah viral pernyataan sikap dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecamatan Baito yang ditandatangani ketuanya, Hasna, S.Pd. Dalam pernuyataan berisi tiga poin tersebut antara lain di sebutkan. Pertama, para guru mulai tingkat TK, SD hingga SMP se-kecamatan Baito akan mogok mengajar mulai Senin, 21 Oktober sampai ada keputusan penangguhan penahanan ibu Supriyani S.Pd.  

Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing atau dikeluarkan dan sekolah se-kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerimanya. Ketiga, kembalikan atau bebaskan ibu Supriyani S.Pd ke sekolah.(has)

.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *