Didampingi LBH Delima UMI Makassar, Gerson Losuh Resmi Laporkan Kartini Hamzah ke Polda Sultra

Berita Utama274 Dilihat

Didampingi LBH Delima UMI Makassar, Gerson Losuh
Resmi Laporkan Kartini Hamzah ke Polda Sultra

Setelah diberikan kesempatan beberapa hari untuk melakukan klarifikasi ke kantor pengacara Nasruddin SH dan rekan tidak dipatuhi Kartini Hamzah yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap Gerson Losuh, resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian daerah (Polda) Sultra, Kamis (24/10).

Gerson Losuh didampingi Tim LBH Delapan Lima Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar bekerjasama dengan kantor pengacara Nasruddin dan rekan di Kendari. Laporan dengan nomor: LP/B/335/X2024/SPKT/Polda Sultra tanggal 24 Oktober 2024.

Gerson Losuh yang merupakan Komisaris Utama PT Sarana Selaras Sejahtera melaporkan Kartini Hamzah dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa awalnya, Gerson Losuh (pelapor) berminat menjalankan usaha pertambangan. Kemudian dia dikenalkan dengan Kartini Hamzah (terlapor) yang kemudian bertemu pada bulan Juni 2022. Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk bekerjasama untuk berusaha di bidang pertambangan dengan lokasi di kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kemudian terlapor membutuhkan dana sebesar Rp 700 juta yang kemudian bertambah jadi Rp 900 juta. Kemudian pelapor beberapakali melakukan transfer dana kepada terlapor hingga mencapai Rp 923 juta lebih.

Dalam kesepakatan itu, terlapor menjanjikan keuntungan Rp 3 milyar setiap bulan. Namun sampai sekarang terlapor tidak memberikan keuntungan tersebut seperti yang dijanjikan. Pelapor juga meminta dananya dikembalikan, tetapi terlapor menyatakan dananya sudah habis.

Maka itu, pelapor yang didampingi tim LBH Delapan Lima (Delima) UMI Makassar bekerjasama dengan kantor pengacara Nasruddin dan rekan melaporkan Kartini Hamzah ke Polda Sultra.

Ketua LBH Delapan Lima (Delima) UMI Makassar, Mukhlis Juhaefa SH membenarkan pihaknya telah melaporkan Kartini Hamza ke Polda Sultra. Dugaan tindak pidana penggelapan dengan pasal 372 KUHP serta 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‘’Kami gunakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan karena terlapor merupakan komisaris pada PT Sarana Selaras Sejahtera. Sedangkan pelapor sendiri adalah komisaris utama,’’ kata Mukhlis.

Mukhlis berharap pihak Polda laporan kliennya segera mendapatkan atensi dari pihak Polda Sultra. Dia juga berharap terlapor segera dipanggil dan diperiksa sesuai undang-undang yang berlaku. Demikian pula dia berharap kliennya segera mendapatkan haknya.

Seperti pernah diberitakan sultraindependen.com (16/10) silam, Kantor advokat Nasruddin SH.,MH., meminta Kartini Hamzah agar mengklarifikasi ke kantornya perihal masalah tersebut. Namun hingga hari ini tidak dilakukan.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *