Pemprov Sultra Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Berita Utama649 Dilihat

Pemprov Sultra Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, (10/12).

Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada hari Senin (9/12). Juga berdasar arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.

’’Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Adapun besaran UMP tahun 2025 Rp 3.073.551,70. Mengalami kenaikan, 6,5 persen atau Rp 187.587,66 dibanding UMP 2024 yang sebesar Rp 2.885.964,04. UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp 3.120.000, dan Sektor Konstruksi, Rp 3.212.000,’’ ujarnya.

’’Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih wajib mendapat upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan dan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

‘’Saya imbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ tegas mantan Kapolda Sultra ini.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *