Nasruddin SH.,MH: Putusan Ringan Harvey Moeis, Karena Tuntutan Rendah

Nasional595 Dilihat

Nasruddin SH.,MH: Putusan Ringan
Harvey Moeis, Karena Tuntutan Rendah

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi kepada terdakwa Harvey Moeis berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 milyar mendapat tanggapan berbagai kalangan. Jika ganti rugi tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini tentu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari advokat senior, Nasruddin, SH.,MH. Kepada jurnalis sultraindependen.com, Nasruddin mengatakan, jika melihat jumlah kerugian negara yang begitu besar yakni Rp 300 trilyun, memang harus diakui bahwa putusan itu sangat ringan.

Namun Nasruddin tak hanya menyoroti vonis majelis hakim, tetapi juga rendahnya tuntutan yang dilakukan pihak penuntut umum. Pihak Penutut Umum hanya menuntut terdakwa dengan vonis 12 tahun penjara. Ini tidak berbeda dengan tuntutan kepada terdakwa lain yang biasanya berstatus PNS dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 15 milyar. Tuntutannya sama yaitu 15 tahun.

‘’Sebagai praktisi, kita tidak boleh hanya melihat hukumannya. Tetapi juga harus melihat tuntutannya yang hanya dituntut 12 tahun penjara. Sementara selama ini yang sering terlihat, jika PNS biasa yang terlibat korupsi dengan nominal angka 15 Miliar rupiah, tuntutannya juga sama yaitu 12 tahun penjara. Pertanyaannya, adilkah tuntutan seperti ini,’’ kata Nasruddin dengan nada tanya.

‘’Jadi jangan hanya melihat putusannya, tetapi lihat juga tuntutannya. Apa yang melatarbelakangi Penuntut Umum menuntut 12 tahun, padahal kasus lain yang merugikan negara lebih rendah, malah dituntut lebih tinggi. Jadi pokok masalahnya bukan hanya pada putusan majelis hakimnya. Tetapi juga ada pada Penuntut Umum yang menuntut rendah Harvey Moeis,’’ ujar Nasruddin.

Dengan melihat vonis ringan tersebut, advokat senior ini menyatakan menunggu apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak. Jika tidak melakukan banding berarti, vonis ringan ini memang sudah disiapkan oleh semuanya.

‘’Kita tunggu saja, kalau penuntut umum tidak melakukan banding atas vonis tersebut, berarti mereka memang sudah mempersiapkan hukuman ringan itu. Apalagi vonis majelis hakim belum mencapai 2/3 dari tuntutan yang diajukan Penuntut Umum,’’ pungkas Nasruddin.

Sebagai catatan, Harvey Moeis divonis atas kasus korupsi tata niaga Timah secara bersama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 trilyun. Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ade Aryanto, Senin (23/12). (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *