17 Bupati/Walikota Terima Draft
Raperda Dari Pj Gubernur Sultra
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang modern dan berbasis data. Demikian dikatakan Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya ketika menyerahkan naskah akademik dan draft Raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan prsesisi. Penyerahan dilakukan kepada bupati/walikota se-Sulawesi Tenggara di ruang pola kantor Gubernur Sultra Senin (20/1).
’’Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,’’ tegas mantan Kapolda Sultra ini.
Mantan Sekjen Kemenkumham ini juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda tersebut. ’’Mari terus bersinergi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang makin maju, sejahtera dan modern,’’ ujar Andap Budhi Revianto.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, S.H., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan, penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya pemerintah menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, jadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi ini.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan, penyusunan regulasi ini adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Dia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
’’Draf Raperda ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar jadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,’’ ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si, yang hadir secara virtual, menekankan bahwa kebijakan berbasis data merupakan langkah maju bagi Sulawesi Tenggara.
’’Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pj. Gubernur Sultra dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi. Dengan data yang akurat, pengambilan keputusan akan lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.
Apresiasi juga datang dari Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, S.Pd., Dia menyebut bahwa Sultra jadi salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki Raperda tentang tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.
’’Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sulawesi Tenggara akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,’’ ungkapnya.
Penyerahan Naskah Akademik dan Draf Raperda. Puncak acara ditandai penyerahan Naskah Akademik dan Draf Raperda oleh Pj. Gubernur Sultra kepada para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara.
Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda ini, Pj. Gubernur menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera mengkoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sulawesi Tenggara.
Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, S.Pd., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si (secara virtual), serta beberapa pejabat lain.(has)






