PT Akar Mas Internasional (AMI) Digugat Mitra Bisnisnya
PT Akar Mas Internasional (PT AMI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, saat ini sedang menghadapi gugatan mitra bisnisnya yaitu, Drs Faisal Manomang. Gugatan tersebut terkait wanprestasi yang dilakukan pihak perusahaan.
Tim kuasa hukum Drs. Faizal Manomang yang di wakili Achmad Jumades, SH, M.Kn seperti dikutip media sultracerdas.com, mengatakan telah mengirim surat somasi resmi kepada PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI). Surat somasi tersebut merupakan, langkah awal dalam upaya hukum untuk menuntut hak kliennya yaitu Faizal Manomang atas pembayaran royalti yang jadi kewajiban PT. AMI. Itu sesuai perjanjian yang tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 4 September 2009.
Perjanjian dibuat di hadapan Notaris Zaninuddin Tahir, SH., MKn., menyebutkan bahwa, PT. AMI, melalui Direktur utamanya saat itu, H. Harun Basnapal, berkomitmen membayar royalti sebesar USD 0,6 per metrik ton dari tiap pengapalan ore nikel yang dilakukan perusahaan. Namun, berdasarkan fakta yang ada, sejak tahun 2009 hingga 2013, PT. AMI telah mengapalkan sekitar 5 juta metrik ton ore nikel tetapi hanya membayarkan sebesar Rp. 1,8 miliar kepada Faizal Manomang.
’’Ini adalah bentuk wanprestasi. Sesuai perjanjian, klien kami seharusnya menerima total royalti sebesar USD 3 juta atau sekitar Rp. 45 miliar dengan kurs Rp.15.000. Namun hingga kini, masih terdapat sisa kewajiban yang belum dipenuhi PT. AMI sebesar Rp. 43,2 miliar,’’ ujar Achmad Jumades, SH., M.Kn. Kuasa Hukum.
Hal senada juga dikatakan, Anis Pamma, SH bahwa surat somasi ini memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada PT. AMI untuk melunasi sisa kewajibannya. Jika somasi tidak diindahkan, maka pihak Faizal Manomang akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
’’Langkah ini kami ambil karena klien kami berhak atas imbalan yang telah dijanjikan secara sah dalam akta autentik. Kami berharap PT. AMI dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih panjang,’’ jelasnya.
Menurut Anis Pamma, somasi ini sekaligus jadi upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam hubungan bisnis dan pertambangan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Untuk dikethui, Faizal Manomang merupakan pihak yang membantu PT. AMI mendapatkan izin operasional pertambangan nikel di Kelurahan Hakakatobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, PT. AMI berkomitmen membayar royalti sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan. Namun, kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan sepenuhnya oleh PT. AMI.
’’Selaku kuasa hukum dari bapak Faizal Manomang kami berharap PT AMI segera merespon surat somasi kami agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,’’ harapnya.(has)






