Asrun Lio: Kita Harap Pilkada Sultra Selesai di Putusan
Dismissal MK, Supaya Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari
Pelantikan 6 bupati di Sultra terpilih yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar 20 Februari 2025. Namun demikian, tidak kemungkinan para bupati atau walikota yang berperkara di MK, tetapi terhenti di putusan dismissal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H Asrun Lio, M.Hum.,Ph.D., menjelaskan pengunduran jadwal itu berpotensi bertambahnya jumlah kepala daerah yang bakal dilantik. Asumsinya, 6 bupati di Sultra yang hasil Pilkadanya tanpa sengketa di MK, plus kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dismissal.
’’Pasti bertambah. Begitu ada pengumuman hasil pembacaan dismissal. Kalau untuk hasil Pilgub Sultra hasil dari MK akan di kirim ke DPRD provinsi, kemudian diparipurnakan. Lalu hasil paripurna DPRD dikirim ke Kemendagri. Jadi kita sudah siap dengan hal tersebut. Bukan saja di provinsi tetapi juga kabupaten/kota,’’ ujar mantan Kadis Dikbud Sultra ini.
’’Setelah persoalan di MK tuntas kemudian ke DPRD Provinsi dan Kemendagri. Kita tinggal menunggu SK resmi Kemendagri termasuk jadwal pelantikannya. Namun untuk tahapan persiapan pelantikan kita di provinsi tentu sudah persiapkan itu,’’ tambah Ketua alumni Unhas Sultra ini.
Menurut dia, putusan dismissal MK akan tetap disampaikan pada 4-5 Februari. Ada kemungkinan yang sengketanya lanjut dan ada juga yang tidak lanjut. Tapi diharapkan Sultra bisa clear di MK pada 4 dan 5 Februari 2025 agar bisa ikut pelantikan pada 20 Februari,’’ jelasnya.
Ditambahkan sebelum mengikuti upacara pelantikan pada 20 Februari, kepala daerah akan melakukan medical checkup pada 18 Februari dan gladi pelantikan 19 Februari.(has)






