Pemprov Sultra Minta Laporan SKP ASN Disetor Paling Lambat 14 Februari

Metro Kendari544 Dilihat

Pemprov Sultra Minta Laporan SKP
ASN Disetor Paling Lambat 14 Februari

Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan segera melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023. Para ASN diwajibkan menggunakan e-Kinerja BKN untuk memastikan pelaporan SKP tahun 2024 diselesaikan tepat waktu sebelum 14 Februari 2025.

Aplikasi ini jadi platform utama untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital dan efisien. Seiring perkembangan teknologi, e-Kinerja BKN dirancang meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaporan kinerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menegaskan bahwa seluruh ASN harus memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut agar pelaporan SKP dapat berjalan dengan lancar.

‘’Pelaporan kinerja melalui e-Kinerja BKN merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi semua ASN. Aplikasi ini jadi platform utama dalam mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital, sehingga sangat penting bagi ASN untuk memahami cara mengakses serta mencetak SKP melalui sistem ini,’’ ujar Zanuriah.

Dijelaskan, pengisian SKP di e-kinerja BKN lingkup pemprov Sultra bakal diperpanjang sampai 14 Februari 2025. ’’Pengisian ini jadwalnya hanya sampai 10 Januari 2025, namun diperpanjang hingga 14 Februari 2025 mengingat masih banyak ASN belum memasukkan SKP nya,’’ jelasnya.

Dijelaskan, implementasi e-Kinerja BKN merupakan langkah modernisasi dalam sistem birokrasi pemerintahan. Sebelumnya, pelaporan SKP dilakukan secara manual yang sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti keterlambatan pengumpulan data dan kurangnya transparansi dalam penilaian. Dengan digitalisasi ini, seluruh proses jadi lebih cepat, akurat dan terdokumentasi dengan baik.

’’Keunggulan utama e-Kinerja BKN adalah mempermudah ASN dalam menyusun laporan kinerja mereka sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem ini memungkinkan pimpinan memantau langsung perkembangan kinerja pegawai,’’ paparnya.

Meskipun e-Kinerja BKN menawarkan banyak manfaat, tantangan dalam penerapannya tak bisa diabaikan. Beberapa ASN mungkin mengalami kesulitan dalam memahami sistem digital ini, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, BKD Sultra menekankan seluruh ASN agar mengikuti instruksi pengisian sesuai dengan ketentuan yang ada.

‘’Jadi sudah ada aplikasinya dengan mengakses portal resmi e-Kinerja BKN melalui laman http;//kinerja.bkn.go.id. Setelah membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK. Setelah itu ikuti instruksi pengisian SPK,’’ paparnya.

Kebijakan pelaporan kinerja melalui e-Kinerja BKN sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi yang lebih modern dan berbasis teknologi. Sistem ini tidak hanya membantu ASN dalam melaporkan kinerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi efektivitas pemerintahan secara keseluruhan.

’’Ke depan, sistem ini juga dapat jadi alat evaluasi yang lebih objektif dalam penilaian pegawai, sehingga mendorong peningkatan kinerja ASN.” tambah Zunuriah seperti dikutip kendarinews.com.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *