Sekda Sultra Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat membeli gas elpiji (LPG) 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina. Imbauan ini menyusul adanya larangan warung atau pengecer menjual LPG 3 kg.
Seperti diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual gas melon tersebut mulai 1 Februari 2025. Kebijakan pengaturan penjualan LPG 3 kg ini dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran. Sesuai peraturan perundang-undangan yang telah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sekda Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa larangan tersebut sesuai aturan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan distribusi LPG 3 kg. Menyusul larangan tersebut, kata Sekda Pertamina juga telah menyiapkan sejumlah titik pangkalan akses dekat, hingga bisa dijangkau masyarakat dengan mudah.
Menurutnya, melalui pembelian di pangkalan resmi masyarakat bisa mendapatkan dengan harga lebih murah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. ’’Soalnya kalau melalui pengecer pasti harganya tidak stabil karena dimainkan oleh mereka,’’ ungkap mantan Kadis Dikbud Sultra ini, Senin (3/2).(has)






