Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Telah Diantar ke Presiden RI

Metro Kendari392 Dilihat

Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan
Wagub Terpilih Telah Diantar ke Presiden RI

Surat usulan pengangkatan Gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2025-2030 secara resmi disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dijelaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Drs H Asrun Lio, M.Hum.,Ph.D. Surat tersebut diantarkan langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Sabtu (8/2).

Meskipun pengantaran fisik surat dilakukan hari ini, proses pengusulan secara online telah dilakukan sejak Jumat 7 Februari 2025 dan telah terinput dalam sistem Rekap Data Usul Penerbitan Kepres Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur di platform Bitly Kemendagri RI.

’’Secara online, kita telah melakukan pengusulan pada Jumat kemarin. Hasilnya, data sudah terinput di Bitly Kemendagri RI. Hari ini, fisik surat telah diantar langsung oleh Ketua DPRD Sultra melalui penerbangan pertama dari Kota Kendari menuju Jakarta. Kemendagri akan tetap menerima surat ini meski di luar jam kantor, karena ini merupakan instruksi langsung dari Presiden yang bersifat segera dan harus ditindaklanjuti setiap daerah, termasuk Sultra,’’ jelas mantan Kadis Dikbud Sultra ini.

Mnurutnya, sesuai arahan Pj Gubernur, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di Sultra harus jadi perhatian serius. Hal ini tidak hanya mencakup persiapan pemilu, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 4-5 Februari 2025, proses di KPU, hingga rapat paripurna DPRD Sultra, tetapi juga respons cepat terhadap usulan rekomendasi pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden RI.

’’Tahapan pengusulan ini dimulai dari menunggu hasil putusan MK Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya telah ada Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024,’’ ujar Ketua IKA Unhas Sultra ini.

Ditambahkan, setelah putusan MK diterima, KPU Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. KPU Sultra juga mengirimkan surat usulan pelantikan pasangan calon terpilih Nomor 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Sultra.

’’Atas dasar itulah, DPRD Sultra menggelar rapat paripurna yang kemudian menghasilkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sultra kepada Presiden RI melalui Kemendagri,” terangnya.

Ketua IKA Bahasa Inggris UHO ini juga berharap, melalui respons cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi, bersama KPU dan DPRD Sultra, hasil dari pesta demokrasi ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat Sultra.

’’Kami berkomitmen memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *