Kepala OJK Sultra Diminta Lindungi Masyarakat dari Investasi dan Pinjol Ilegal

Ekonomi284 Dilihat

Kepala OJK Sultra Diminta Lindungi
Masyarakat dari Investasi dan Pinjol Ilegal

’’Selamat datang di Bumi Anoa. Selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah dengan baik, memberi manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Sultra”. Itulah ucapan selamat datang Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam sambutannya pada pelantikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Selasa (18/2). Kepala OJK Provinsi Sultra yang baru yaitu, Bismi Maulana Nugraha.

Dalam sambutannya, Andap berharap OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi masyarakat Sultra di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan keuangan sesuai Peraturan OJK, Nomor 3 Tahun 2023.

Kedua, OJK agar sharing informasi kepada pemerintah daerah untuk langkah integrasi keuangan secara digital tentang sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Sehingga pemerintah daerah dapat merespon secara cepat dan juga tepat sasaran.

Ketiga, sinergisitas dan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, OJK, pelaku industri jasa keuangan dan stakeholder terkait. Tidak hanya kiasan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tingkatkan dan perkuat sehingga dapat menciptakan dan mengembangkan sumber ekonomi baru yang berkelanjutan di Sultra.

Keempat, pengaturan dan pengawasan diharapkan dilaksanakan secara intens hingga dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Esensinya, integritas dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan berkontribusi dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di Sultra.

Kelima, OJK diharapkan berkomitmen meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Jazirah Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi adanya masyarakat dirugikan akibat investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan peran penting OJK menguatkan sektor jasa keuangan sejalan dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menjelaskan, UU P2SK, OJK memiliki tugas tambahan selain mengatur, mengawasi, dan melindungi, yaitu menguatkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah, OJK mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di setiap daerah. Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra atas terbentuknya 1 TPAKD tingkat provinsi dan 17 TPAKD tingkat kabupaten/kota di Sultra.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,’’ ujar Mahendra.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *