Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakornas Pendidikan Anti Korupsi

Berita Utama, Daerah174 Dilihat

Sultraindependen.com, Kendari — Pendidikan antikorupsi merupakan langkah sistematis meningkatkan pemahaman individu tentang bahaya dan konsekuensi negatif korupsi. Selain itu  juga untuk mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas dan moral yang kuat, khususnya dalam konteks pendidikan formal, sebagai wujud komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakorrnas) bertajuk Implementasi Pendidikan Anti-Korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (6/2).

Penjabat (Pj), Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, juga mengikuti Rakornas yang digelar secara virtual tersebut di ruang rapat, di Ruang Kantor Gubernur Sultra. Turut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam Rakor tersebut Kepala Inspektorat Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Kepala SMAN 1 Kendari, Kepala SMKN 1 Kendari.

Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Banten, Para Gubernur, Bupati dan Walikota, Penjabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Lembaga, Para Inspektur Seluruh Provinsi, Para Kepala Dikbud se-Indonesia dan Perwakilan Kepala Sekolah.

Kegiatan diawali pengarahan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya Wawan mengatakan bahwa KPK memiliki beberapa strategi pemberantasan korupsi.

Pertama, strategi pendidikan yang dapat membangun -nilai integritas, nilai anti korupsi pada seluruh individu masyarakat Indonesia agar ke depan bisa mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, Kedua, strategi pencegahan yaitu perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa korupsi. Ketiga, strategi penindakan artinya sebagai efek jera, kalau ada orang sudah melakukan tindak-pidana korupsi maka dilakukan penindakan.

‘’Ketiga pendekatan ini tentunya tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh KPK. Sebab itu peran serta masyarakat tentunya diharapkan dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan Strategi pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan. Ini juga sejalan dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, pada pasal 7 di mana menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan,’’ katanya, seperti realese  Dinas Kominfo Sultra.

Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango dalam arahannya mengatakan, KPK diamanahkan oleh undang-undang 19 tahun 2019 untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan.

‘’Pada November 2023 yang lalu KPK menyelenggarakan rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi di Jakarta yang dihadiri mitra strategis KPK dalam menjalankan strategis pendidikan anti korupsi termasuk di dalamnya Kementerian Dalam Negeri dihadiri oleh Irjen Kemendagri. Salah satu hasil koordinasi yang sangat mengembirakan dan kami harapkan jadi awal kerjasama dan koordinasi lebih baik ke depan adalah inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam mewajibkan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia,’’ ujarnya.

Inisiatif Kemendagri tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini dan KPK sangat mengapresiasi, program pendidikan anti korupsi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional terutama pada pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri menyampaikan beberapa hal. Pertama, merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas, Kedua, mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi, Ketiga, membangun kerjasama antara Pemerintahan daerah dengan KPK. Keempat, mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara masif.

’’Intinya apa yang jadi strategi besar dari KPK tidak hanya penindakan tetapi juga memberi efek deterrent. Tetapi upaya pencegahan dan pendidikan juga harus kita dukung bersama, jangan biarkan teman-teman KPK bekerja sendiri. Kita harus bekerja bersama jadi gelombang besar hingga gerakan anti korupsi ini akan betul-betul mengubah budaya permisif.’’ Harapnya.

Usai mengikuti Rakornas, Pj. Gubernur Sultra memimpin rapat untuk menindaklanjuti kegiatan yang disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang menyampaikan 3 (tiga) strategi yang ditetapkan KPK. Sehingga perlu ada pendekatan dari segi pendidikan dan pencegahan dalam memperbaiki sistem sehingga diharapkan sistem yang baik.

Pj. Gubernur Sultra meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, menginstruksikan pada semua guru sebagai tindaklanjut dan memberi arahan yang harus dikerjakan. Sehingga tujuannya bisa membangun nilai-nilai integritas, jujur, disiplin dan membangun nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh guru dan murid.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *