Tudingan Kemenkum Soal LBH Lakukan
Pungli Dibantah Dua Advokat Senior
Tudingan adanya oknum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra yang masih meminta bayaran dari klien yang didampinginya mendapat tanggapan keras dari beberapa advokat di Kota Kendari. Salah satunya datang dari advokat senior Gazali Hafid SH. Kepada jurnalis sultraindependen.com, Gazali membantah keras tudingan dari pihak Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra soal adanya praktik seperti itu.
Menurut Gazali, memang ada bantuan dari negara melalui Kemenkum kepada LBH dalam penanganan kasus bersifat prodeo. Dalam kasus ini, klien yang ditangani memang tidak mampu untuk membiayai. Tetapi sudah jadi kewajiban moral setiap advokat dan LBH untuk mendanpingi klien yang tidak mampu.
Namun demikian menurut Gazali, setiap LBH dalam setahun tidak hanya menangani kasus prodeo. Tetapi mereka juga menangani kasus yang tidak dibiayai negara. Sehingga tidak salah jika LBH mendapat bayaran dari klien yang didampinginya.
‘’LBH itu tidak hanya menangani kasus prodeo. Mereka juga menangani kasus seperti biasa. Mereka wajar dapat bayaran dari klien yang dibelanya secara profesional. Jadi dimana letak punglinya? Saya juga berpedapat bahwa anggaran untuk LBH yang kini ditangani Kemenkum sudah tidak tepat. Akan lebih tepat jika ditangani Mahkamah Agung, dalam hal ini setiap Pengadilan Negeri. Karena merekalah yang tahu mana perkara prodeo dan bukan prodeo,’’ tegas Gazali.
Tanggapan senada juga datang dari advokat senior lainnya, Nasruddin SH.,MH. Kepada jurnalis sultraindependen.com, Nasruddin membantah tudingan tersebut. Nasruddin meminta kepada Kemenkum jika ada yang diduga melanggar sebaiknya berkoordinasi dengan organisasi advokat bersangkutan.
Nasruddin juga meminta kepada koleganya agar penggunaan anggaran dari negara melalui Kemenkum disosialisasikan secara transparan.
‘’Saya harapkan pada teman-teman yang dapat anggaran dari negara agar mengelolah secara transparan. Sehingga ketahuan juga apakah ada anggaran yang disunat atau tidak. Jangan sampai jumlah yang ditandatangani di kemenkum berbeda dengan jumlah yang diterima. Jadi terkait uang yang berasal dari negara mari kita buka-bukaan, jika ada potongan, LBH juga harus bersuara,’’ tegas Nasruddin.
Nasruddin menganggap transparansi ini perlu di sampaikan sebagai tanggungjawab ke masyarakat, mengenai besaran bantuan dari negara. Sehingga ke depan, informasi mengenai adanya LBH yang melanggar tidak bias, karena saat ini banyak LBH di Sultra.
Dikutip sultranesia.com, Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDH, Lukman M Saada mengungkapkan praktik adanya LBH yang meminta bayaran pada kliennya, ketika menggelar penyuluhan bantuan hukum kepada 150 WBP di Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (25/8) lalu.(has)






