Kepala BPSBPH Sultra: Pengadaan Bibit Ilegal Gunakan Dana Pemerintah, Resikonya Bisa Pidana

Daerah1245 Dilihat

Kepala BPSBPH Sultra: Pengadaan Bibit Ilegal Gunakan Dana Pemerintah, Resikonya Bisa Pidana

Penggunaan bibit kelapa sawit ilegal atau tanpa label akan menimbulkan banyak kerugian. Diantaranya menurunkan produksi sampai 50 persen. Demikian pula dengan umur produksi yang pendek dan cepat mati. Selain itu, tanaman akan gampang terserang penyakit serta kerugian materi lainnya yaitu harga bibit, pupuk dan HOK.

Demikian dijelaskan kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan dan Hortikultura (BPSBPH) Sultra, Marlina melalui realese kepada jurnalis sultraindependen.com, Kamis (28/8).

Menurut Marlina, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penangkar-penangkar resmi, ketika dilakukan sertifikasi dan pelabelan.

‘’Kami juga sudah menyurati pihak PMD Konawe Selatan agar dana desa tidak digunakan untuk benih ilegal. Sedangkan untuk Konawe kami belum menerima laporan adanya penggunaan benih ilegal,’’ tulis Marlina dalam realesenya.

Mengenai proteksi terhadap penyedia bibit berlabel, pihak BPSBPH mengaku tidak bisa melarang para petani untuk menggunakan bibit yang mereka minati.

‘’Kami tidak bisa melarang petani menggunakan bibit apa yang mereka mau. Tetapi kami sudah sampaikan bahwa benih bermutu adalah benih yang bersertifikat dan berlabel. Kami juga ingatkan bahwa, jika pengadaan bibit ilegal menggunakan dana dari pemerintah, resikonya bisa dipidana,’’ tegas Marlina.

Tentang bagaimana proses yang harus dilakukan penyedia benih agar mendapatkan sertifikasi dan label? Menurut Marlina, harus melengkapi dokumen benih. Yaitu, IUPB, asal-usul benih, rekam pemeliharaan kebun, SDM serta peta lokasi.

Diberitakan sebelumnya, adanya informasi yang menyebutkan, beberapa desa di Kabupaten Konawe, melalui Anggaran Dana Desa (ADD), diduga membeli bibit yang tidak disertifikasi oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan dan Hortikultura (BPSBPH) Sultra. Hal ini bukan saja merugikan petani yang akan menuai hasil tidak maksimal, tetapi juga pada penyedia bibit yang sudah tersertifikasi.

‘’Sawit ini tanaman jangka panjang. Kalau bibitnya sudah tidak unggul, kasihan petaninya. Nanti pada usia 3 tahun baru mereka akan mengetahui akibatnya, karena tidak berbuah maksimal. Selain itu, masa produktifnya juga tidak selama dengan masa produktif jika menggunakan bibit yang sudah disertifikasi,’’ ujar salah seorang penyedia bibit tersertifikasi yang enggan disebut identitasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Sultra Dr La Ode Muhammad Rusdin Jaya S.IP.,M.Si ketika dimintai tanggapannya mengenai masalah tersebut di kantornya, Kamis (28/8), mengatakan, sejak dia menduduki jabatan tersebut tiga bulan lalu, memang ada laporan tentang bibit sawit yang tidak berlabel.

‘’Saya sudah dengar ada laporan mengenai bibit sawit yang tak berlabel. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan. Karena akan sangat merugikan petani jika mereka menggunakan bibit yang tidak tersertifikasi. Apalagi, sawit merupakan tanaman jangka panjang,’’ kata Rusdin Jaya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *