Pj Gubernur Angkat Penerapan Sistem Merit dari Kategori Kurang Jadi Baik

Berita Utama, Daerah204 Dilihat

Sultraindependen.com, Kendari — Baru beberapa bulan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, sudah menorehkan banyak pujian selama menahkodai Sultra. Terbaru adalah pujian dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agus Pramusinto yang secara terang-terangan memuji Andap Budhi Revianto karena mampu mendongkrak kategori penilaian terhadap penerapan Sistem Merit di Sultra. Padahal sebelumnya dikategorikan kurang, namun dalam waktu kurang lebih enam bulan sudah meraih kategori baik.

Itu diungkapkan dalam audiensi dan asistensi penerapan Sistem Merit di lingkungan instansi pemerintah oleh KASN. Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat baik tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota, Jumat (16/2), bertempat di Aula Rujab Gubernur Sulsel, dengan target Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulteng, Maluku dan Papua.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agus Pramusinto mengatakan, dirinya memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemprov Sultra, sebab saat ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah Andap Budhi Revianto, yang mampu membuktikan konsistensiya terhadap penerapan sistem merit. Dimana pada asistensi kali ini, Pemprov Sultra bisa menaikan nilai sistem merit dalam manajemen ASN, dari kategori kurang jadi kategori Baik dengan skor 250.

“Penilaian Sistem Merit ini dibagi kedalam empat kategori, yaitu Kategori I dengan skor 100-174 dinilai buruk. Kategori II dengan skor 175-249 dinilai kurang, Kategori III dengan skor 250-324 dinilai baik dan Kategori IV skor 325-400 dinilai sangat baik. Jadi untuk Pemprov Sultra, satu langkah lagi mencapai nilai Sangat Baik. Semoga target PPK jadi sangat baik, dapat tercapai,” terangnya.

Menurut Agus Pramusinto, upaya Pj Gubernur Sultra untuk terus berkinerja memperbaiki Sistem Merit pada lingkup Pemprov Sultra tidaklah terlalu sulit, mengingat Komjen Andap juga merupakan Sekjen Kemenkumham RI, dimana telah menjadikan Sistem Merit pada Kemenkumhan RI berada pada kategori Sangat baik.

Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan kepada semua pejabat yang hadir, untuk terus memaksimalkan segala upaya, sebab masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam manajemen ASN, agar bisa mencapai baik dan sangat baik. Apalagi, secara umum Indonesia dibandingkan dengan negara yang ada di Asia Tenggara lainnya, masih tertinggal jauh yakni berada pada peringkat 34 dengan nilai 0,4 government effectiveness index pada tahun 2022.

Pada audiensi dan asistensi penerapan Sistem Merit di lingkungan instansi pemerintah tersebut, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, atas nama Pj Gubernur Sultra, memberikan pemaparan terkait bagaimana penerapan Sistem Merit di Sultra. Mulai dari permasalahan hingga strategis dan langkah konkret yang ditempuh Pemprov Sultra dibawah komando Pj Gubernur.

“Alhamdulillah, pada asistensi kali ini, Pemprov Sultra dapat menaikan nilai terhadap penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN, yang sebelumnya kategori kurang dengan skor 221 menjadi kategori Baik dengan skor 250,’’ tutur mantan Kadis Dikbud Sultra ini.

Sebelum pemberian nilai tersebut oleh KASN, Sekda Sultra mewakili Pj Gubernur memberikan pemaparan terkait permasalahan dihadapi hingga strategi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Andap Budhi Revianto. Menurut Asrun, sejak awal kepemimpinannya di Bumi Anoa, terus berupaya melakukan perbaikan pada Sistem Merit di Pemprov Sultra, melalui delapan aspek yang jadi penilaian hingga mampu mengubah kategori kurang jadi baik dan target Pj Gubernur selanjutnya adalah menjadi Sangat Baik.

Asrun Lio, saat pertama menjabat tepatnya pada awal September 2023, Pj Gubernur langsung mengecek nilai sistem merit Pemprov Sultra yang masih kategori Kurang. Kemudian Pj Gubernur Sultra langsung melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan, diantarnya pada perencanaan kebutuhan pegawai, perbaikan pada manajemen kinerja, hingga perbaikan pada sistem informasi.

Dia melanjutkan, perbaikan dan pembenahan terhadap sejumlah item tersebut, juga merupakan aspek-aspek penting yang menjadi indikator dalam penilaian Sistem Merit, sehingga secara tidak langsung, Pemprov Sultra mampu memenuhi sejumlah aspek penilaian, sehingga menghantarkan Sultra bisa mengubah dari kategori kurang menjadi kategori baik.

Asrun Lio juga mengungkapkan bahwa peningkatan kategori itu juga dipengaruhi kebijakan Pj Gubernur Sultra, untuk menerapkan pemberian penghargaan pada pegawai termasuk disiplin. Pada aspek sistem informasi, penerapan SPBE melalui aplikasi SiSUMAKER yg diterapkan pada Pemprov Sultra juga jadi point pengungkit nilai sistem merit Pemprov Sultra.

“Beberapa alasan penting, mengapa kita harus menerapkan Sistem Merit. Pertama, kunci sukses utama organisasi adalah SDM yang kompeten dan berkinerja. Kedua, dinamika perkembangan zaman menuntut agar organisasi dipimpin dan digerakkan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi, yang sesuai kebutuhan. Ketiga, tanpa adanya jaminan keadilan, kelayakan, dan kesempatan yang sama di antara semua ASN, organisasi akan ditinggalkan orang-orang yang handal. Keempat, mustahil mencapai tujuan organisasi, tanpa adanya dukungan talenta yang mumpuni dengan penempatan the right man in the right place,” papar Asrun Lio.

Empat alasan penting itulah yang kemudian, KASN mendesain agar dituangkan ke dalam delapan aspek penilaian Sistem Merit dalam manajemen ASN, yang kemudian jadi rujukan bagi pemerintahan termasuk Sultra dalam melakukan pembenahan, seperti yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra.

Ditambahkan, delapan aspek penilaian itu adalah yang pertama, perencanaan kebutuhan yakni kebutuhan pegawai dihitung secara tepat dengan Anjab dan ABK. Kedua, pengadaan yakni pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Ketiga pengembangan karier, yakni pengembangan karier bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja.

Keempat, promosi dan mutasi yakni promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kelima manejemen kinerja yakni kinerja dinilai secara objektif dan terukur, serta digunakan sebagai pertimbangan karier. Keenam, penggajian, penghargaan dan disiplin yakni tunjungan berdasarkan kinerja dan penghargaan rutin untuk pegawai berpretasi. Ketujuh, perlindungan dan pelayanan yakni instansi melaksanakan program perlindungan dan pelayanan pegawai. Delapan, sistem informasi dimana sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *