Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang menyeret oknum guru di salah satu SD Negeri di Kendari bernama Mansyur, akan memasuki babak akhir. Besok, Senin (1/12) majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dijadwalkan akan membacakan putusan.
Nasruddin SH.,MH., kuasa hukum korban kepada sultraindependen.com Minggu (30/11), mengaku optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun yakin, dakwaan mereka bisa dibuktikan di dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan saksi, tiga orang anak yan diduga jadi korban juga sudah memberikan keterangan di persidangan. Ketiganya menerangkan bahwa mareka telah dilecehkan oleh terdakwa Mansur. Meskipun ketiga saksi korban yang masih di bawah umur tidak disumpah dalam persidangan, tetapi sudah sah menurut hukum.
Misalnya kesaksian korban Bunga yang mengaku pernah diminta berfoto tanpa menggunakan jilbab atau cadar dan dikirim via HP. Namun saksi korban tidak mau. Kemudian terdakwa menyuruh menghapus pesan chat tersebut. Tetapi saksi korban tidak menghapusnya dan tetap ada screenshotnya.
Saksi lain sebut saja Melati mengatakan, dirinya pernah di dalam kelas bersama seorang rekannya ketika masih bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Kendari. Karena kepanasan, saksi membuka jilbabnya. Kemudian terdakwa datang dan menarik jilbab saksi Melati hingga terlepas.
Saksi lain sebut saja namanya Mawar, ketika itu di dalam kelas. Ketika bel apel pagi berbunyi. Mawar hendak keluar dari kelas mengikuti apel, tetapi ditahan oleh terdakwa. Kemudian, terdakwa menghampiri korban dan duduk disebelahnya.
Salah satu fakta lain yang terungkap adalah adanya surat dari psikolog Astri Yunita M.Psi pada tanggal 10 Januari 2025 yang menyimpulkan bahwa, kliennya mengalami beberapa reaksi stress dan kecemasan pasca kejadian traumatik yang dialami,
Perubahan tersebut dalam aspek kognitif/persepsi, aspek emosi, aspek perilaku dan aspek fisik. Gejalanya angguan stres akut, dimana gangguan ini seringkali muncul sebagai respon awal dari kejadian traumatik. Selanjutnya klien harus mendaopat pendampingan psikologis berupa terapi, untuk mengurangi gejala negatif yang dialami.
Berdasar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta bukti surat saling bersesuaian membuktikan perbuatan terdakwa Mansur dan telah terpenuhi unsur pasal yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh JPU.
‘’Dari fakta persidangan, keterangan para saksi, saksi ahli, terdakwa serta petunjuk di persidangan, pihak JPU menuntut terdakwa dijatuhi vonis enam tahun penjara. Tentu kami berharap majelis hakim yang mulia memutuskan perkara tersebut berdasar fakta yang terungkap di persidangan,’’ kata Nasruddin.
‘’Bahwa karena seluruh unsur pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,’’ urai Nasruddin mengutip dakwaan Jaksa dalam persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun lalu. Ketika itu terdakwa yang merupakan seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. Terdakwa didakwa memeluk pinggang dan mencium pipi korbannya. Sebelumnya setiap kali akan melakukan aksinya, dia memberikan uang jajan sebesar Rp 10 sampai Rp 20 ribu.(has)






