Pelapor Dugaan Korupsi Tahun 2016 Minta SP2HP, Ditreskrimsus Minta Bukti Laporan
Belum adanya tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan sejak tahun 2016, membuat Muh Ardi Hazim SH, seorang advokat di Kota Kendari menyampaikan permohonan dan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pihak Ditrimsus Polda Sultra. Permintaan SP2HP tersebut diajukan Kamis (11/12), 2025.
‘’Saya bertindak sebagai pelapor dengan ini hendak menyampaikan permohonan dan permintaan SP2HP terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah saya laporkan pada tahun 2016 dengan terlapor atas nama AD,’’ tulis Ardi Hazim dalam surat yang diterima Ld Muhammad Irman, piket Krimsus.
Dalam bagian lain surat tersebut, Ardi menyatakan bahwa laporannya hingga kini belum diproses.
‘’Sampai saat ini, penaganannya tidak pernah dilanjutkan oleh Ditkrimsus Polda Sultra. Karenanya sebagai pelapor meminta kepada Kapolda Sultra Cq Ditkrimsus Polda Sultra untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara dimaksud demi adanya kepastian hukum,’’ tegas Ardi Hazim dalam suratnya.
Sementara itu, Pihak Ditkrimsus Polda Sultra melalui Panit 1 Pawasdik Aiptu Khanafi ketika dikonfirmasi jurnalis sutraindependen.com di ruang kerjanya (Jumat,12/12) mengaku telah menerima surat permintaan tesebut. Tetapi, tidak ada bukti teradap dugaan kasus tersebut. Pihak pelapor juga tidak bisa menunjukkan bukti lapor kepada pihak Ditkrimsus.
‘’Apa yang kami mau tindaklanjuti. Pelapor juga tidak bisa menunjukkan bukti lapor terhadap kasus tersebut. Padahal pada bukti lapor tersebut ada tanggal laporan dan diterima oleh siapa. Apalagi kasusnya sudah sepuluh tahun lalu. Saran saya kalau memang punya bukti kuat terhadap kasus ini yah silakan melapor kembali,’’ kata Khanafi.(has)






