Diduga Sebut Identitas Korban Pelecehan, Nasruddin Laporkan Andri Darmawan ke Polda Sultra

Metro Kendari583 Dilihat

Diduga Sebut Identitas Korban Pelecehan,
Nasruddin Laporkan Andri Darmawan ke Polda Sultra

Setelah dilaporkan oleh Andri Darmawan SH.,MH., yang merupakan pengacara terdakwa kasus pelecehan Mansur pekan lalu, kini giliran Nasruddin SH.,MH (kuasa hukum korban pelecehan) yang melaporkan balik Andri Darmawan ke pihak Polda Sultra. Nasruddin SH.,MH., melaporkan Andri Darmawan pada tanggal 15 Desember 2025 dengan laporan polisi bernomor: LP/B/485/XII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan tersebut disebutkan, bahwa pada tanggal 27 November 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Kendari atau dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari, sesaat setelah pembacaan putusan Perkara Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN.kdi Terdakwa Mansur B Alias Maman, dimana masih dalam halaman Kantor Pengadilan Negeri Kendari.

Andri Darmawan, SH., MH telah melakukan konferensi pers dan/atau sejenisnya dan telah beredar video dimana Andri Darmawan, SH., MH diduga telah menyebut nama Anak Korban Perkara Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN.Kdi pada sekira Detik ke 50-51 dan Menit ke 1.04, pada Video Akun Tiktok @andre_darmawan. Terlampir BUKTI FLASH DISK.

Dalam laporan itu juga disebutkan Bahwa memperhatikan pasal 17 ayat (2) (Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) mengatur setiap anak yang jadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Bahwa UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjelaskan mengenai aturan larangan mempublikasi identitas anak oleh media massa, sebagaimana yang diatur pada Pasal 19 yang berbunyi : (1) Identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik, dan (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi.

Bahwa merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2020 tentang syarat penjelasan dan tata cara pengalihan paten (PP 46/2020) yang dimaksud dengan ’’media elektronik’’ adalah media yang menggunakan elektronik atau energy alektor mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.

Di bagian lain laporan polisi tersebut disebutkan, bahwa memperhatikan video tersebut, bahwa ternyata Andri Darmawan, SH., MH telah menyebut anak korban di depan umum dan kemudian videonya dapat diakses oleh siapapun dan mengetahui nama Anak korban.

Memperhatikan UU SPPA Pasal 97, Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut Nasruddin, beberapa pihak yang akan ikut dilaporkan antara lain adalah, Pertama, Akun FB Supriyadi adin : Melanggar UU ITE. Kedua, Akun TikTok @ Mang.Guru : UU SPPA Pasal 97. Ketiga, Akun TikTok @ Andre-Darmawan : UU SPPA Pasal 97 Video ibu Cleaning Service yang menyebut nama anak dan disertai tulisan.

‘’Khusus kepada ibu Cleaning Service, kami beri waktu 2 x 24 jam, untuk datang minta maaf. Karena kami memahami ibu cleaning service awam hukum. Pesan kami kepada ibu-ibu yang menemani pengacara pada saat melapor di Polda, saya sarankan agar tidak usah ikut-ikutan atas hal yang kalian tidak fahami. Urus saja rumah tangga dan anak-anak kalian, jangan sampai kalian terpeleset bisa menyesal nanti,’’ tegas Nasruddin.

Dikutip dari simpulindonesia.com, Andri Darmawan SH MH yang merupakan kuasa hukum guru Mansur mengatakan, kuasa hukum korban harus melihat pasal 97 merujuk pada pasal 19 ayat 1 bahwa identitas anak itu dirahasiakan di dalam pemberitaan media cetak atau elektronik. Jadi penekanannya harus dirahasiakan dalam pemberitaan.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *