Diduga Langgar UU ITE, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Metro Kendari158 Dilihat

Diduga Langgar UU ITE, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Kasus pelecehan seksual yang sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, 1 Desember 2025 silam, dengan terdakwa Mansyur berbuntut. Beberapa orang kini ikut dilaporkan kepada aparat kepolisian Polresta Kendari karena diduga melanggar UU ITE. Salah satunya adalah seorang oknum guru bernama Supriyadi selaku pemilik Akun FB Supriyadi Adin yang dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Nasruddin SH.,MH.

Oknum guru tersebut diduga menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yaitu perbuatan sengaja menuduh, menista dan memfitnah orang melalui system elektronik. Ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 27A UU ITE (UU nomor 1 Tahun 2024).

‘’Kami laporkan kepada aparat kepolisian terhadap oknum guru tersebut karena telah memposting foto korban yang merupakan klien kami melalui akun FB Supriyadi Adin,’’ tulis Nasruddin dalam laporannya diterima redaksi sultraindependen.com.

Dalam laporan kepada kepolisian tanggal 27 Desember 2025 tersebut disebutkan, berdasar hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, akun tersebut diduga merupakan milik dari oknum guru bernama Supriyadi.

‘’Untuk itu, dengan memperhatikan Undang-undang, kami mohon agar dilakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke penyidikan atas laporan tersebut,’’ kata Nasruddin.

Supriyadi sendiri ketika dikonfirmasi jurnalis sultraindependen.com mengaku bukan pemilik akun FB Suryadi Adin. ’Saya tidak punya akun atas nama Suryadi Adin. Akun saya yaitu, Supriyadi adin,’’ kata Supriyadi melalui pesan whatsapp (Sabtu, 27/12).(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *