Nasruddin Laporkan Lagi Andri Darmawan
Pertikaian antara dua pengacara yaitu Nasruddin SH.,MH., dan Andri Darmawan SH.,MH memasuki babak baru. Jika sebelumnya, Andri Darmawan melaporkan Nasruddin ke Polda Sultra dengan dugaan melanggar UU ITE. Kemudian dibalas oleh Nasruddin dengan melaporkan Andri Darmawan selaku pemilik akun TikTok @andre-daramwan di Polda Sultra dengan dugaan melanggar Pasal 97 UU SPPA (Sistem Peradilan Anak UU No. 11 tahun 2012).
Tidak cukup sampai disitu. Karena diduga masih ada pelanggaran yang dilakukan akun TikTok @andre-daramwan, Nasruddin melaporkan lagi Andri Darmawan selaku pemilik akun TikTok tersebut bersama dengan ibu yang mengaku sebagai pekerja Cleaning Service pada SDN 2 Baruga.
Laporan tersebut dilayangkan karena telah habis batas waktu untuk meminta maaf atas postingan akun TikTok @andre-daramwan yang menyebut nama anak korban bahkan dengan embel-embel running teks yang sangat jelas tertulis nama anak korban.
‘’Saya sudah berikan waktu kepada ibu Cleaning service untuk minta maaf. Tapi sampai batas waktu yang kami berikan untuk meminta maaf tidak dilakukan, terpaksa kami juga laporkan,’’ kata Nasruddin.
Laporan itu diajukan di Polresta Kendari, dengan dugaan melanggar Pasal 97 UU SPPA (Sistem Peradilan Anak UU No. 11 tahun 2012), Laporan tertanggal 24 Desember 2025.
Masih dengan postingan akun TikTok @andre-daramwan yang memposting Foto seseorang dengan memberi keterangan ’’Yang Menganiaya’’, akun TikTok @andre-daramwan bukanlah pihak yang diberi kewenangan menyampaikan sebuah berita layaknya wartawan, memposting video seseorang tanpa izin dengan maksud agar khalayak jadi tahu dan membuat orang jadi malu.
Laporan diajukan di Polresta Kendari dugaan melanggar UU ITE, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Saat ini kami sudah laporkan Andri Darmawan ke Kepolidsian dengan 3 (tiga) Laporan dan 1 (satu) Laporan terhadap Oknum Guru Supriyadi. Untuk oknum Guru Supriyadi dalam waktu dekat akan kami laporkan lagi selaku pemilik Akun FB Supriyadi Adin dengan korban yang berbeda dari Laporan sebelumnya. Kami juga akan terus mencari akun TikTok yang berpotensi melanggar UU ITE ataupun Perlindungan Data Pribadi,’’ tegas Nasruddin.
Dikutip dari simpulindonesia.com, edisi 16 Desember 2025, Andri Darmawan SH MH yang merupakan kuasa hukum guru Mansyur mengatakan, kuasa hukum korban harus melihat pasal 97 merujuk pada pasal 19 ayat 1 bahwa identitas anak itu dirahasiakan di dalam pemberitaan media cetak atau elektronik. Jadi penekanannya harus dirahasiakan dalam pemberitaan.
Mengenai dirinya yang sudah dilaporkan sampai tiga kali oleh Nasruddin SH.,MH., kepada jurnalis sultraindependen.com, (Senin, 5/1), Andri Darmawan SH.,MH., mengaku belum tahu. ”Laporan apa itu. Saya belum tahu,” tegas Andri via pesan whatsapp. Demikian pula soal dugaan penyebutan nama korban pelecehan, Andri Darmawan mengaku tidak pernah mongomentari. ”Saya tidak pernah tanggapi soal itu,” pungkasnya.(has)





