Sultraindependen, Kendari—- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah satu pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang didasarkan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Demikian dikatakan Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mewakili Pj Gubernur Sultra ketika memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja (Raker) sekretaris daerah Kabupaten/Kota se-Sultra. Kegiatan yang mengusung tema “optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui penerapan sertifikasi elektronik”, Jumat malam (23/2) di Kota Kendari.
Menurut Asrun Lio, Perpres tersebut kemudian menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek implementasi SPBE di berbagai instansi pemerintah, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik, pengelolaan data elektronik, dan proses administrasi lain yang mengadopsi teknologi digital.
’’Melalui regulasi ini, tentu pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mendorong dan mengawasi pelaksanaan SPBE di seluruh jajaran instansi pemerintah. Sehingga memberikan arah dan kepastian hukum bagi upaya transformasi digital, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia,’’ tuturnya.
Ditambahkan, percepatan transformasi digital pemerintahan, Presiden RI telah memberi arahan sebagai ‘jalan tol’ dalam pelayanan publik. Hal ini disampaikan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna di Istana Presiden, Selasa 9 Januari 2024. Indonesia harus segera berproses memiliki layanan digital terpadu berbasis kebutuhan pengguna (user centric), bukan dengan pendekatan per instansi pemerintah. Termasuk transformasi BUMN Peruri jadi ‘govtech’ atau tim pengelola digital pemerintah, yang diatur dalam Perpres Nomor 82/2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
’’Berkaitan hal tersebut maka Pemda telah mengintegrasikan layanannya ke dalam satu portal pelayanan publik, untuk kemudian diintegrasikan ke portal layanan nasional. Memastikan perlindungan data pribadi, mengawali langkah teknis transformasi digital melalui sembilan layanan prioritas di antaranya layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, kepolisian, digital id, digital payment, dan layanan aparatur negara sebagai salah satu arahan yang disampaikan oleh bapak presiden, maka pemda wajib mengintegrasikan layanan digital ke dalam satu portal pelayanan publik,” paparnya.
Menurut mantan Kadis Dikbud Sekda Sultra ini bahwa arah tersebut merupakan tanggung jawab utama, untuk dijadikan sebagai komitmen bersama dalam menyediakan pelayanan yang lebih terpadu dan terkoordinasi secara nasional. Sehingga dia mengajak semua pihak, agar arahan Presiden RI tersebut sebagai upaya nyata untuk memenuhi harapan masyarakat, dalam membangun sistem pelayanan publik yang modern, terjangkau, dan responsif.
’’Penyelenggaraan rapat kerja ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi SPBE pada provinsi dan kabupaten kota se-Sultra, yang pada penilaian indeks SPBE tahun 2023, Pemprov Sultra perokeh predikat cukup, dengan point 2,59 dan hanya dua kabupaten yang meraih predikat baik, yaitu Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan,’’ ujarnya.
Sedangkan 15 kabupaten kota lainnya hanya meraih predikat cukup dan kurang. Indeks SPBE ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024.
’’Predikat ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam penerapan teknologi informasi, guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Melalui rapat kerja ini, Pemprov Sultra bersama dengan pemerintah kabupaten/kota berupaya untuk bersinergi, berkolaborasi, untuk mengambil pengalaman serta best practice yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Siber dan Sandi Negara,’’ tuturnya.
Menyampaikan harapan Pj Gubernur, Sekda Sultra mengatakan agar rakor tersebut dijadikan sebagai media diskusi konstruktif untuk merumuskan strategi bersama, serta menemukan solusi inovatif dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta mampu meningkatkan performa SPBE di semua tingkatan pemerintahan di Provinsi Sultra.
’’Melalui komitmen yang kuat dan kerjasama yang erat antara semua pemangku kepentingan, diharapkan predikat SPBE Provinsi Sultra dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih baik, menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,’’ harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk para pemateri Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkumham RI dan Plt Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN RI.(has)
Sekda Buka Raker Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra






