Pemprov Sultra Rakor Bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda

Daerah252 Dilihat

Sultraindependen, Kendari—– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya pembenahan dan peningkatan disegala bidang. Salah satunya adalah bagaimana menghasilkan regulasi yang dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah. Hal itu dilakukan dengan berkonsultasi pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hasil konsultasi tersebut, rupanya langsung mendapat respon Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI. Itu ditandai dengan kunjungan langsung ke Sultra, yang kemudian menggelar rapat koordinasi (Rakor), termasuk menghadirkan PT BPD Sultra, di Kendari.

Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mewakili Pj Gubernur menerima langsung kunjungan Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otada Kemendagri RI bersama rombongan. Kedua belah pihak pun langsung menggelar Rakor, yang turut dihadiri Kepala BPKAD Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Kepala Biro Hukum, Kepa Biro Ekonomi, dan Direktur Utama BPD Sultra.

’’Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, saya menyampaikan selamat datang kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri besarta rombongan di Bumi Anoa. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan terhadap penyusunan produk hukum di daerah,’’ ucap mantan Kadis Dikbud Sultra ini dalam sambutannya.

Menurut Asrun Lio, kunjungan ini sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Pemprov Sultra dalam penyusun produk hukum. Beberapa rancangan tersebut adalah, Pertama rancangan Peraturah Daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Kedua, terkait rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, serta ketiga rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023, Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.

‘’Terkait rancangan Perda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum. Sehubungan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sebagai pemegang saham mayoritas, mempunyai kewajiban untuk melakukan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Untuk melaksanakan kewajiban memenuhi inti minimum,” ujarnya.

Asrun Lio juga menuturkan, berdasarkan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Pemberdaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

’’Kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Utamanya dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ucapnya.

Dia melanjutkan, rapat koordinasi itu juga sebagai komitmen pemerintah daerah, bahwa terkait berbagai investasi, dipastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.

’’Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sultra, sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan rombongan, yang telah menyempatkan untuk datang di Bumi Anoa, dalam rangka asistensi produk hukum daerah provinsi Sultra,’’ tutupnya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *