Andap: Tak Bisa Terserap, Geser ke Satker yang Butuh Anggaran

Berita Utama293 Dilihat

Andap: Tak Bisa Terserap, Geser ke Satker yang Butuh Anggaran

Sultraindependen, Kendari—- Seperti rutin dilaksanakan setiap hari Senin, apel gabungan lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Senin, (26/2) apel gabungan kembali dilaksanakan dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, di halaman Kantor Gubernur Sultra.

Dalam arahannya, Andap Budhi Revianto berharap berharap kepada para Perangkat Daerah (PD) di kerja capaiannya, serta masing-masing PD agar dicek dan dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah. Ini bisa terlihat saat triwulan 1 atau triwulan semester hingga bisa dilihat capaian. Kalau dikira-kira tidak bisa terserap lagi langsung dilaksanakan optimalisasi dan digeser anggarannya pada Satuan Kerja (Saker) yang kekurangan dukungan anggaran.

‘’Saya bertugas disini, kalau dihitung dari tanggal dilantik oleh Mendagri RI, 5 September serta serah terima Pak Ali Mazi tanggal 8 September, kalau dihitung kurang lebih 5 bulan 14 hari. Kemudian, saya berusaha menularkan teknologi bekerja yang saya dapatkan di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga berprektif di tempat lain. Selain itu, kita mendatangkan kepala Pusat Data Informasi (Pusdatim) dari Kementerian Hukum sehingga sering informasi kepada masing-masing Sekda,’’ ujar mantan Kapolda Sultra ini.

Disebutkan, selain itu, SPBE adalah amanah Perpres 95 tahun 2018 hingga harus dikejar ketertinggalan 5 atau 6 tahun SPBE, setelah sistem pemerintahan berbasis elektronik dan bagaimana membangun arsitektur. Di tengah kondisi geografis kita, apakah itu kepulauan dan daratah membuat jadi efektif.

‘’Sejak tahun lalu, saya sudah lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Bupat/Walikota. Kita evaluasi termasuk PD, setelah Rakor kita melakukan evaluasi. Setelah itu, kita refleksikan kembali di akhir tahun dalam capaian kita untuk koreksi masyarakat hingga kita rilis, apakah ada feedback atau umpan balik. Karena inti dari birokrasi adalah pelayanan publik setelah itu, kita menyusun resolusi tahun 2024 sekaligus juga pada saat Rakor seyogyanya kita menyusun rencana aksi untuk percepatan kinerja kita tahun 2024, itu merupakan gambaran teknologi bekerja,’’ beber Andap.

Menurutnya, perjanjian Kinerja didasari peraturan Menteri PANRB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman SAKIP, agar setahun sekali ditetapkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Daerah kita agar menyusun perjanjian kinerja, dituangkan lagi dan dijabarkan sehingga turunannya Rencana Aksi, masing-masing Perangkat Daerah menjelaskan kepada pelaksana.

Di dalam perjanjian kinerja di turunkan di Renstra (5 Tahun), Renja (1 Tahun), hingga memuat sasaran, indikator, target dan anggaran dibuat rencana aksinya untuk percepatan kinerja yang sudah disampaikan tadi, sekaligus memonitoring, mengevaluasi, termasuk juga mensupervisi.

‘’Kalau kita merencanakan dengan baik kinerja sepanjang tahun 2024 didasari pengalaman tahun 2023, tentu kita tidak akan terulang kesalahan yang sama. Ini merupakan hal sederhana hingga harus dipahami, diimplementasikan terutama rekan-rekan PD di bawah koordinasi Sekda,’’ ujarnya.

Kedua, Konsep bekerja, sudah tertata dan sudah ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian PANRB, Peraturan Gubernur.

Ketiga, dari surat tadi intinya adalah menyampaikan rekomendasi yang pertama didalam seleksi, penempatan, promosi, rotasi, tanpa uji kompetensi, kedua tanpa seleksi terbuka, ketiga diberhentikan tanpa prosedur. Semua ini harus diselesaikan karna hak masing-masing pegawai sehingga perlu di pahami. Uji kompetensi ini terdiri dari kompensi teknis, sosial dan kultural.

‘’Terakhir, 13 hari lagi kita akan memasuki bulan ramadhan. Mari kita saling memaafkan dan saya Pj. Gubernur mengucapkan mohon maaf lahir batin, semoga kita dipertemukan di bulan suci Ramadhan 1445 H,’’ pungkasnya.

Hadir dalam apel gabungan tersebut Sekda Sultra, Asisten Setda Sultra, Staf Ahli Gubernur Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov, Para Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang Lingkup Pemprov.Sultra, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pemprov. Sultra. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *