Mendagri Beberkan Sembilan Langkah Pokok Kendalikan Inflasi
Sultraindependen, Kendari--- Salah satu kegiatan yang rutin diikuti setiap hari Senin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan. Senin (4/3) ini dilaksanakan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 melalui zoom meeting.
Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia dipimpin Mendagri RI Tito Karnavian, didampingi beberapa nara sumbr dari Kementerian atau Lembaga terkait. Diantaranya Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Jenderal Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Suhandi, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kepala Departemen Regional BI Arief Hartawa, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Satgas Pangan Polri.
Dalam arahanya Tito Karnavian, mengatakan bahwa perkembangan inflasi di bulan Februari 2024, secara year on year (y-on-y) sebesar 2,75 persen, ini agak naik dibanding Januari year on year 2,57 persen. Inflasi month to month (m-to-m) 0,37 persen dan inflasi year to date (y-to-d) mencapai 0,41 persen.
‘’Mumpung hari ini ada beberapa gubernur yang hadir, dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Seperti biasa, pasti akan ada perubahan pola konsumsi di masyarakat. Maka ada hal yang perlu kita antisipasi di tingkat pusat untuk melakukan langkah dan bisa bergulir ke daerah-daerah,” ucap mantan Kapolri ini.
Mendagri menjelaskan, ada sembilan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah. Langkah ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengendalikan inflasi yakni:
Pertama melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia; Kedua melaksanakan rapat teknis tim pengendalian inflasi daerah; Ketiga menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting; Keempat melaksanakan Pencanangan gerakan menanam; Kelima melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait; Keenam melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; Ketujuh berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan; Kedelapan merealisasikan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk dukungan pengendalian inflasi; dan Kesembilan memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, meminta semua kepala daerah baik gubernur dan bupati hingga wali kota se-Indonesia agar melakukan tiga hal dalam upaya menstabilkan harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pertama, gerakan pangan murah yang bersinergi dengan Perum Bulog dan sejumlah asosiasi pangan yang ada di daerah. Kedua, bersinergi dengan tim pengendali inflasi daerah. Lalu ketiga, pemantauan harga pasar, baik pasar induk, pasar tradisional, maupun ritel modern.
‘’Kemudian tim dari pemerintah pusat lintas kementerian dan lembaga tentunya akan mensupport dan memonitor semua evaluasi ke daerah sehingga nanti masyarakat bisa menjangkau harga dan beribadah (puasa) dengan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan kenaikan harga di beberapa komoditas yang mungkin terdampak tingginya permintaan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, seperti Tarif angkutan udara, daging ayam ras dan telur ayam ras perlu diwaspadai. Harga daging, ayam, hingga telur berpotensi meroket, menjelang Lebaran. Harga tiga komoditas pangan itu kerap naik selama masa hari raya keagamaan, karena faktor musiman berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Amalia mengatakan, tiga komoditas itu memberi ancaman inflasi pada masa Ramadan-Idul Fitri 2024 atau Maret dan April, selain harga beras yang masih memberikan tekanan inflasi tertinggi pada Februari 2024. Inflasi beras pada bulan itu mencapai 5,32% dengan andil 0,21%.
Turut hadir dari Jajaran Pemprov Sultra yakni Sekdis Ketahanan Pangan, Sekdis ESDM, Perwakilan BI, BPS, Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan serta Perwakilan Dinas terkait. (has)






