Jangan Mengurangi Produktivitas dan Kinerja ASN Selama Ramadhan
Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara megeluarkan surat edaran tentang hari dan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN). Edaran dengan nomor:000.5.3.1/1087 tertanggal 8 Maret 2024 ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Asrun Lio, MM.,PhD atas nama Pj Gubernur Sultra.
Pada poin ke-5 surat edaran tersebut ditegaskan, kepala perangkat daerah Pemprov Sultra memastikan bahwa, pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadhan 1445 H, tidak mengurangi produktivitas dan kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang rincian jam kerja ASN lingkup Pemprov Sultra selama bulan ramadhan. Yaitu, hari Senin sampai hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00. Diselingi waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 diselingi waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Sehingga jam kerja ASN lingkup Pemprov Sultra dalam seminggu selama bulan ramadhan adalah 32 jam, 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara di bagian keempat surat edaran ini menyebutkan, unit kerja yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan jam dan hari kerja tersendiri dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dengan jumlah jam kerja efektif selama 32 jam dan 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.(has)






