Pemprov Sultra Evaluasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Sultraindependen, Kendari–– Pj. Gubernur Sultra diwakili Staf Ahli Gubernur Sultra, Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Laode Fasikin, S.Pi, M. Si, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pasca pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilu tahun 2024 lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (14/3).
Kepala BKD Sultra diwakili Sekretaris BKD, Abdul Muslikh, dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan antara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 56 tahun 2021 tentang kode etik aparatur sipil Negara.
Adapun tujuan digelarnya Rakor evaluasi pasca Pemilu tahun 2024 dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, pada Pemilu 2024 lingkup Pemprov dan Kab/Kota se-Sultra untuk evaluasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemprov dan Kab/Kota di Sultra serta evaluasi menjaga metralitas ASN di Pemprov, Kab/Kota se-Sultra, serta pemaparan hasil survey evaluasi pencegahan Pelanggaran Netralitas.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sultra dibacakan Staf Ahli, Laode Fasikin, S.Pi.,M.Si mengatakan kegiatan ini menunjukan komitmen bersama meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN di wilayah Sultra. Dalam menjalankan tugasnya setiap ASN harus netral dan profesional. Netralitas ASN merupakan salah satu azas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
‘’Azas netralitas merupakan salah satu asas yang digunakan dalam praktik dan manajemen ASN dalam pasal 2 huruf F UUD Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas hingga dengan ini, setiap ASN diharapkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun dan ini pasal tidak membatasi apakah di jam kerja atau diluar jam kerja,’’ ujar Laode Fasikin.
Netralitas ASN di Sultra selalu jadi isu dan pemerintah banyak dapat sorotan public khususnya jelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu. ‘’Fakta pelanggaran Netralitas ASN di Sultra tak dapat dipungkiri dari beberapa kasus yang terjadi. Seperti keterlibatan dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait tugas jabatan, membuat keputusan atau tindakan memihak konstituantenya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilihan umum dan penyalanggunaan media sosial,’’ ungkapnya.
Pada Pilpres tahun 2024, terdapat satu kasus pelanggaran netralitas ASN yang terbukti memberi like pada akun Facebook di salah satu calon anggota legislatif. Untuk pelanggaran netralitas tersebut Pemprov Sultra menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN tersebut.
Dalam Rakor tersebut melahirkan beberapa rekomendasi. Pertama, dapat meningkatkan pemahaman dan penglihatan kepada ASN Pemprov Sultra terhadap azas netralitas. Kedua, menekan angka pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemprov dan kab/kota Se-Sultra. Ketiga, mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas yang tidak membeda-bedakan kelompok tertentu. Keempat, sebagai wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga netralitas ASN di Pemprov Sultra secara keseluruhan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN bersama rombongan, Sekda Kab/Kota se-Sultra, Para Kepala OPD lingkup Pemprov atau yang diwakili, BKPSDM Kab/Kota se-Sultra, Perwakilan Bawaslu Sultra dan pejabat terkait.(has)






