Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Jadi Perhatian Serius Pemprov Sultra

Nasional245 Dilihat

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Jadi Perhatian Serius Pemprov Sultra

Sultraindependen, Kendari— Kemajuan suatu bangsa tidak hanya berdasar sumber daya alam yang sangat terbatas dan sumber daya manusia. Saat ini teratat 80 juta anak Indonesia. 246 ribu diantaranya berada di Sultra, yang menjadi tanggung jawab negara.

Demikian disampaikan Asisten Deputi (Asdep) PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Rohika Kurniadi Sari, S.H.,M.Si, dalam sambutannya pada penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan lingkup Pemprov Sultra, di Hotel Claro Kendari, Jum’at, (15/3).

Menurutnya, yang jadi tantangan saat ini adalah adanya fakta pelanggaran hak anak, tidak terpenuhinya jaminan hak anak dan jaminan perlindungan anak. Data perkawinan anak di Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata nasional 8,06 persen. Fakta lain adalah masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak. Sultra memiliki angka yang harusnya di bawah angka nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 ternyata Sultra 3,3 persen angka ini masih jadi keprihatinan.

‘’Sesuai arahan bapak Presiden pada ibu Menteri adalah melakukan pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan anak melalui peran ibu dan keluarga. Jadi dua hal ini, kami hadir di provinsi yang ke-7 dari tanggung jawab kami di sepuluh provinsi. Demi tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang mempunyai kinerja melakukan penguatan terkait pencegahan anak melalui pakta integritas. Kami yakin pakta integritas ini, jadi komitmen bersama untuk menurunkan angka terkait anak di Sultra,’’ katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Pj.Gubernur Sultra yang dibacakan Sekda, Drs. Asrun Lio.,M.HuM.,PhD., mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Selain itu, UU juga mengamanatkan empat hak bagi anak yaitu: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Apa yang jadi hak anak tentu jadi tugas dan kewajiban semua untuk memberikan, dengan penuh rasa tanggung jawab.

‘’Tahun 2023, sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 jiwa. Dari jumlah tersebut, 916.285 jiwa adalah penduduk anak. Inilah kekuatan demografi kita, kekuatan masa depan Sultra, sehingga 916.285 anak-anak kita itu kelak jadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul dan berdaya saing. Mereka akan jadi human capital yang akan mengubah masa depan bangsa dan negara kita, serta masa depan Indonesia sebagai negara maju atau Developed Country di abad ke-21,’’ ujar Sekda membacakan sambutan Pj Gubernur.

Karena itu, menjadi tugas Negara, tugas pemerintah dan tugas kita semua untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua jadi manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi. Serta sasaran dari semua kebijakan dan program pemerintah, tiada lain adalah pada akhirnya kita ingin mencetak dan menghadirkan manusia Indonesia yang unggul di masa depan.

‘’Perlindungan dan pemenuhan hak anak jadi perhatian sangat serius. Hampir setiap hari kita aca pemberitaan tentang kasus kekerasan anak di media massa. Berdasarkan data simponi UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sultra, tahun 2023, jumlah korban kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantarannya, penelantaran, eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya,’’ ujar Sekda.

Namun kita ketahui bersama, permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait pemenuhan hak anak, baik dari aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan gizi terutama terkait tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak. Adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD 1945 dan beberapa ketentuan Perundang-Undangan baik bersifat nasional maupun internasional, serta ratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child, memberi ruang sangat besar atas keberpihakan pembangunan yang sangat responsive terhadap kebutuhan anak.

Untuk itulah isu Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Prov. Sultra, berdasarkan RPD tahun 2024-2026 antara lain: 1. Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan., 2. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang, 3. Masih tingginya angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR).

Dari berbagai isu tersebut telah dirumuskan sebagai isu pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu: 1. Masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak seperti, bekerja anak, perkawinan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Terbatasnya SDM dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus, 3. Belum optimalnya penyediaan layanan public yang responsive anak (sekolah ramah anak, fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak dan layanan public lainnya. 4. Belum terpenuhnya hak-hak anak seperti akte kelahiran,PAUD,hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman.

Upaya yang dilakukan tahun 2024 melalui rencana dan kegiatan prioritas tahun 2024 melalui APBD, program pemenuhan hak anak dengan rencana kegiatan: 1. Bimbingan teknis Kab/Kota layak anak, 2. Rapat gugus tugas Provinsi layak anak, 3. Rapat Koordinasi forum anak Provinsi/Kab/Kota, 4. Rapat rencana aksi daerah Provinsi layak anak, 5. Keikutsertaan kegiatan forum anak nasional, 6. Perayaan Hari Anak Nasional Tk. Prov. Sultra, 7. Pendampingan Percepatan Kab/Kota Layak Anak (KLA) di Kab/Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kadis Pendidikan Sultra, Kadis PMD Sultra, Perwakilan Bappeda Sultra, Dinas Kesehatan Sultra, Dinas P3APPKB Sultra, Dinas PUPR Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Ketua TP.PKK Prov. Sultra, Perwakilan MUI Prov, Dewan Masjid Prov. Sultra dan Para Kepala Perangkat Daerah Kab/Kota.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *