Pj Bupati/Walikota Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Pilkada
Para penjabat (Pj) Bupati dan Pj Walikota yang akan ikut berkontestasi dalam Pilkada tahun 2024 ini harus mengundurkan diri. Penegasan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang pengunduran Penjabat walikota dan Pj Bupati.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menginstruksikan Pj Bupati/Pj Walikota di Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/5).
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Surat Edaran, Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Salah satu syaratnya adalah, tidak berstatus sebagai Pj Bupati dan Pj Walikota.
’’Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri dan disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,’’ jelas Andap.
Selanjutnya, bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati/Pj Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Pj Walikota kepada Kemendagri.
Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati/Pj Walikota pengganti akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
’’Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun. Jadi, para Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,’’ tegas Andap.(has)






