Pj Gubernur: Jangan Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer

Pj Gubernur: Jangan Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer

Sultraindependen, Kendari— Mulai saat ini dan ke depannya, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer. Ini sesuai pedoman dari Undang-Undang 20/2023 dan PP 49/2018. Demikian ditegaskan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, ketika memberikan arahan tugas dan informasi mengenai kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 sebanyak 7.497 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (18/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur Sultra, para Asisten Sekda Sultra, para Kepala OPD Lingkup Pemprov, para Sekretaris Dinas, para Kabid serta pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andap Budhi Revianto menyatakan rasa syukurnya atas adanya persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN tahun anggaran 2024 sebanyak 7.497 oleh Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, total formasi 7.497 dari surat persetujuan Prinsip MENPAN-RB, Nomor: B/1005/M.SM.01.00/2024 tentang kebutuhan pegawai ASN Lingkup Pemprov. Sultra Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pengadaan CPNS dan PPPK yaitu: Tenaga Guru PPPK 981, Tenaga Kesehatan terdiri dari CPNS 442 dan PPPK 702, serta Tenaga Teknis yaitu CPNS 1.067 dan PPPK 4.305, dari jumlah CPNS 1.509 dan PPPK 5.988.

‘’Berdasarkan usulan Perangkat Daerah yaitu Sekda, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kadis, Kaban dan Karo, hingga intinya adalah apa bila tidak valid silahkan koordinasi dengan kepada Perangkat Daerah (PD), kelemahan kita selama ini tidak memiliki data dukung yang baik,’’ kata Andap.

Ditambahkan, di dalam mekanisme pengadaan CPNS dan PPPK, dengan catatan diurutkan sesuai masa pengabdian yang sudah lama, hingga dibuktikan dengan data valid dari Pemprov dan ditegaskan tak ada penyimpangan. Sehingga jangan sampai ada yang jadi korban penipuan oleh oknum atau pihak yang mengatasnamakan Pj. Gubernur, Sekda atau siapapun, tentu semua harus bekerja. Apalagi kalau ada penyimpangan dilaporkan langsung atau menghadap langsung bersama Sekda, semua organisasi itu bekerja sehingga Inspektorat membuka kanal pengaduan.

Untuk dasar hukum pengadaan CPNS menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tenang ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS, PERMENPAN-RB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan Peraturan BKN No. 14 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Selain PPPK berdasarkan dasar hukumnya menurut UU No. 20/2023 tentang ASN, PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Peraturan BKN No. 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK dan PERMENPAN-RB No. 14 tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sehingga sama-sama sebagai ASN, namun terdapat perbedaan yang perlu diketahui bahwa PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan untuk jenis kebutuhananya yaitu: umum dan khusus dan PPPK adalah pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan yaitu umum dan khusus.

Selain membahas persoalan penerimaan PNS, Pj gubernur juga kembali mengingatkan soal kewaspadaan dan antisipasi banjir di dalam fenomena super new moon dan jarak terdekat bulan ke bumi (fase perigee). Potensi gelombang tinggi (ROB) dan fenomena belokan angin (shearline) dan pertemuan dua masa udara (konvergensi), hingga memicu potensi hujan lebat disertai angin kencang dan guntur.

‘’Untuk Kepala Perangkat Daerah agar dapat mempersiapkan tim siaga banjir yang cepat digerakkan. Prioritas bantu masyarakat terdampak, bantu pegawainya yang terkena musibah banjir dan data pegawai yang berdomisili di titik banjir yang dilalui aliran sungai Bonggoeya di belakang pasar panjang, Lasolo, Kampung Salo dan Sungai Teplan Benu Benua termasuk yang berada di sepanjang pesisir,’’ ujar Andap mengingatkan.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *