Waspadalah, Waspadalah! Sultra Berisiko Terjadi Penularan DBD
Sultraindependen, Kendari— Waspadalah, waspadalah!! Sultra berstatus beresiko terjadi penularan kasus Demam Berdarah Dangue (DBD). Pasalnya, sampai saat ini Angka Bebas Jentik (ABJ) masih sangat rendah yaitu di bawah target >95 persen. Demikian dijelaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Drs. H Asrun Lio.,M..Hum.,Ph.D mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H., Senin (25/3).
Kepada semua pihak Sekda mengingatkan agar bersama-sama peduli tehadap upaya penekanan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), yang hingga saat ini masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat Sultra. Peringatan ini didasari adanya kasus DBD yang melanda hampir semua kabupaten/kota di Sultra, terlebih menghadapi kondisi hujan yang kerap terjadi beberapa hari terakhir.
‘’Tentu pemerintah provinsi hingga kabupaten-kota tidak pernah berhenti melakukan sejumlah upaya dan langkah antisipasi, pencegahan hingga penindakan terhadap kasus yang muncul di masyarakat. Namun upaya tersebut, perlu mendapatkan dukungan semua pihak, utamaya masyarakat agar tak pernah bosan menerapkan 3 M plus,” ucapnya.
Mantan Kadis Dikbud Sultra ini kembali mengingatkan bahwa DBD merupakan penyakit yang disebabkan virus Dengue dan masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia melanjutkan, penularan penyakit DBD melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti bisa meningkatkan kasus DBD itu sendiri, apalagi pada saat musim hujan. Ini berkaitan tempat perindukan nyamuk aedes aegypti, seperti tempat penampungan air, baik yang berada di dalam maupun di luar rumah.
’’Pengetahuan tetang bagaimana nyamuk Aedes Aegypti ini hidup dan menyebarkan penyakit cukup sederhana dan hampir di ketahui oleh semua orang, tinggal bagaimana kita mengaktifkan Gerakan 3 M plus, baik di lingkungan rumah maupun lingkungan masyarakat tempat kita berada,’’ pesannya.
Untuk jadi warning bersama, Sekda Sultra mengungkapkan jumlah kasus DBD se Sultra hingga 25 Maret 2024 sebanyak 3.287 kasus, dengan jumlah kematian 16 orang.
Rincian jumlah kasus yang dilaporkan per kabupaten kota per tanggal 25 Maret tahun 2024 yakni Kota Kendari 1.505 kasus, sembuh 1.452 dan 10 orang meninggal dunia. Konawe Selatan 607 kasus, meninggal 4 orang. Konawe 266 kasus, meninggal 1 orang. Selanjutnya, Kolaka 171 kasus, Kabupaten Muna 136 kasus, Kolaka Timur 97 kasus, Buton Utara 82 kasus.
Kemudian, Buton 67 kasus, Bombana 66 kasus, Kota Baubau 58 kasus, Muna Barat 42 kasus, Konkep 41 kasus, Buteng 34 kasus, Wakatobi 34 kasus, Busel 29 kasus, meninggal 1. Konut 24 kasus, dan Kolut 21 kasus.
Sehubungan dengan peningkatan kasus dan penyebaran kasus DBD yang semakin meluas, maka Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Lintas Sektor Lainnya melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan penyebaran kasus DBD yaitu :
Dinas Kesehatan Provinsi : Pertama, Mengirim Surat Edaran Kemetrian Kesehatan RI tentang Antisipasi menghadapi Peningkatan Kasus Dengue selama Masa El Nino. Kedua, mengirim Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sultra tentang Sistim Kewaspadaan Dini DBD (SKD) ke Kab./Kota sebelum masa penularan. Ketiga, Mengirim Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Dengue di Awal Musim Hujan. Keempat, mengirim Surat Kementrian Kesehatan tentang Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Dengue melalui PSN 3 M Plus dengan Metode Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) di setiap Puskesmas.
Kelima, kunjungan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Gubernur selaku pimpinan tertinggi) ke Rumah Sakit Bahteramas yang merupakan rujukan perawatan kasus tertinggi DBD, serta memastikan Pelayan, perawatan serta ketersediaan obat-obatan, ruangan perawatan apakah sudah terpenuhi dan memenuhi syarat untuk semua penderita DBD. Keenam, Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab./Kota terkait Ketersediaan Logistik DBD alat dan bahan ( Mesin Fogging, RDT, Larvasida serta Insektisida ).
Ketujuh, Bantuan Operasional Kendaraaan Roda 4 khusus Kota Kendari (Pinjam Pakai), serta Bantuan Alat Mesin Fogging untuk Kota Kendari, Kab. Konawe dan Kab. Konawe Selatan (Pinjam Pakai Pusk.Ranommeto). Kedelapan, Pelaksanaan Fogging (Pengasapan) yang terkonfirmasi Positif DBD khusus wilayah Kota Kendari yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan BPBD Kota Kendari) sesuai dengan pembagian lokus masing-masing wilayah, dan jumlah lokus yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 76.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota : Pertama, Meningkatkan kewaspadaan Puskesmas sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan kasus DBD dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD); Kedua, Meningkatkan kewaspadaan lintas sektor pada level kabupaten, kecamatan dan desa dalam Upaya pencegahan kasus DBD dengan menerbitkan Surat edaran tentang Kesiapsiagaan Mengantisipasi Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue.
Ketiga, Pelaksanaan Larvasidasi di seluruh wilayah kerja puskesmas sebagai langkah pencegahan untuk mengendalikan larva nyamuk Aedes Aegypti; Keempat, Peningkatan upaya surveilans dengan Penyelidikan Epidemiologi pada setiap suspek/kasus DBD; kelima, memperkuat jejaring dengan RSUD Kabupaten/Kota dalam upaya mendapatkan data kasus yang lebih cepat/tepat serta jejaring dengan fasyankes dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus DBD. Keenam, Pelaksanaan Fooging/Pengasapan sebagai langkah penanggulangan serta mengendalikan nyamuk dewasa Aedes Aegypti.
Ketujuh, Koordinasi dengan Rumah Sakit, Puskesmas dan Lintas Sektor terkait pada semua tingkatan dalam rangka kewaspadaan terhadap peningkatan kasus DBD dan upaya penanggulangan yang harus dilakukan serta ketersedian Fasyankes baik rawat inap maupun rawat jalan untuk penderita DBD. Kedelapan, Penyuluhan DBD diberbagai tempat baik secara langsung maupun melalui media cetak maupun elektronik.
Puskesmas: Pertama, Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang terkonfirmasi Positif DBD baik diwilayah kerja Puskesmas, Rumah Sakit serta tempat tinggal penderita. Kedua, Penyuluhan DBD di wilayah kerja Puskesmas Masing-masing. Ketiga, Abatisasi/Larvasidasi. Keempat, Konfirmasi Laboratorium setiap kasus tersangka DBD. Kelima, Perawatan Pasien yang terkonfirmasi DBD. Keenam, 6. Pelaksanaan Fogging (Pengasapan ) yang terkonfirmasi Positif DBD.
Pj. Gubernur melalui Sekda Sultra ini berpesan agar dilakukan pengaktifan POKJANAL DBD, Tim Gerak Cepat (respons) mulai dari Provinsi, Kab./Kota sampai ke tingkat desa/Kelurahan. Termasuk pemberdayaan masyarakat sebagai peran utama kegiatan PSN 3 M Plus melalui Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), yang dilakukan secara terpadu, masif dan berkesinambungan.(has)






