Andap Budhi Revianto: DPRD Bagian Dari Pemerintah Daerah

Berita Utama247 Dilihat

Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian dikatakan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD dalam rangka memperingati HUT Sultra ke-60, Jumat (26/4).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra. Ada juga Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Sultra Ketua DPW/DPD Parpol se Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda.

Menurut Andap, Otonomi Daerah yang didasari UU Nomor 23 Tahun 2014, jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota dan selanjutnya UU tersebut menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri. Sehingga fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden.

DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

‘’Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sultra, saya bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah dengan beberapa pencapaian. Pertama, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Kedua, bersama DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat, meliputi bidang sandang pangan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan dan jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak azasi manusia serta infrastruktur dan lingkungan hidup,’’ beber mantan Kapolda Sultra ini.

Ditambahkan, dirinya juga menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat.

Di bagian akhir sambutannya, Sekjen Kemenkumham ini mengharapkan DPRD dan Kepala Daerah hirarkinya sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pada dasarnya tak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah. Sehingga diharapkan sistem digitalisasi dapat diadopsi agar kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *