Pemprov Optimis SPM Sultra Capai Target Tahun 2024

Nasional210 Dilihat

Pemprov Optimis SPM Sultra Capai Target Tahun 2024

Ada enam urusan pelayanan dasar SPM di Sultra yang merupakan pelaksanaan urusan wajib, terus mengalami peningatan. Mulai bidang kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum hingga bidang sosial. Demikian dijelaskan Sekda Sultra Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D ketika mewakili Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H dalam acara penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award tahun 2024, Rabu (24/4), di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta.

Dalam ajang nasional tersebut, Pemprov Sultra mengalami peningkatan SPM tiap tahunnya. Pada ajang ini juga, Pemprov Sultra banyak mendapatkan informasi. Tidak hanya bagaimana meraih award tahun berikutnya, namun juga menghadirkan SPM yang sangat baik dan maksimal di Sultra.

Untuk itu Pj.Gubernur menjadikan capaian SPM di Sultra bisa memenuhi target tahun berikutnya. Terlebih hal ini sesuai target Pemerintah Pusat yaitu tahun 2024 tuntas paripurna 100 persen. Itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPKMN) tahun 2019-2024.

Pj. Gubernur juga menyampaikan apresiasi pada Kemendagri, karena sukses menggelar SPM Awards Tahun 2024, juga memberi gambaran posisi Sultra terkait penyelenggaraan SPM. Sekaligus memberi masukan dan strategi dalam peningkatannya, sehingga mampu jadi motivasi dan dukungan bagi Pemprov Sultra untuk meningkatkan penyelenggaraan SPM di Sultra.

Asrun Lio, juga menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Wakil Mendagri (Wamendagri), John Wempu Wetipo, bahwa pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dilaksanakan dengan SPM, akan menjamin terwujudnya hak individu, serta dapat menjamin akses mendapatkan pelayanan dasar, yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ajang tersebut juga terungkap tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi trend peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM, termasuk di Sultra.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala permasalahan yang terjadi di daerah, hingga menyebabkan belum optimalnya penerapan SPM. Misalnya terdapat daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat (1), yang menyebutkan bahwa laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-SPM.

Adapun Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM) dikategorikan terhadap 6 (enam) bidang yaitu: pertama, Tuntas Paripurna dengan nilai 100%. Kedua, Tuntas Utama dengan nilai 90-99%, ketiga, Tuntas Madya dengan nilai 80-89%. Keempat, tuntas Pratama dengan nilai 70-79%. Kelima, tuntas Muda dengan nilai 60- 69% dan kelenam, Belum Tuntas dengan nilai ≤ 60%.

“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai target yang ditetapkan RPJMN tahun 2019-2024. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita semua, baik pemerintah pusat maupun daerah, karena capaian SPM sampai dengan saat ini belum mencapai target, namun demikian diharapkan capaian SPM kedepan bisa lebih meningkat lagi dan lebih baik,’’ tutur Wamendagri.

Dengan adanya aplikasi pelaporan e-SPM, Pemerintah Daerah diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM. Selain itu dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *