Pemprov Sultra Terapkan WFH di Instansi Tertentu

Berita Utama309 Dilihat

Pemprov Sultra Terapkan WFH di Instansi Tertentu

Ini kabar gembira bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan pulang setelah libur lebaran. Ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2024, tertanggal 13 April 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaranPj Gubernur Sultra nomor:000.8.6.1/1586.

Surat edaran tersebut terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Serta untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

’’Surat edaran tersebut menjelaskan sistem kerja ASN pada lingkungan instansi masing-masing, selama arus balik libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ini berlaku bagi pegawasi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama arus balik. Untuk itu, Pemprov Sultra menindaklanjut dengan terbitnya surat edaran gubernur,’’ kata Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio.,M.Hum.,PhD.

Menurut Asrun Lio, penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa dan Rabu (16-17 April 2024). Termasuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan yang melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). Tentunya dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Mantan Kadis Dikbud Sultra ini mengatakan, jenis pelayanan dibagi dalam dua jenis. Pertama, layanan pemerintahan, seperti administrasi pemerintahan terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis montoring dan evaluasi. Terdapat juga layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan, dimana bisa paling banyak 50 persen dan sisanya bisa menyesuaian persentase WFH.

Ditambahkan, terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar, harus 100 persen WFO. Bahkan untuk Pemprov Sultra, ada diantaranya tidak menikmati libur.

’’Tentu ini memperhatikan arahan Presiden RI terkait evaluasi dan pemantauan arus balik. Demi mendukung kelancaran moblisasi arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya. Oleh sebab itu, Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi daerah, melakukan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor maupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah,” paparnya.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, tentu sedapat mungkin dipastikan tidak mengganggu kelancaranan penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah-langkah. Dantaranya, pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyapaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan.

‘’Sejumlah pelayanan masyarakat yang tak diliburkan, diantaranya Tim Krisis kesehatan Mobile Dinas Kesehatan. Kemudian Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakarat Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M pada setiap pelabuhan penyeberangan di Kota Kendari termasuk perkantoran dan sejumlah Rujab Pemprov oleh Satpol PP Sultra. Termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan sejumlah Rumah Sakit seperti RS Bahteramas,’’ beber Asrun Lio.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *