ASN Diminta Pahami Tanggungjawab dan Konsekwensi Jabatan yang Diemban
Kehadian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Korpri di Sulawesi Tenggara bukan berarti membuka peluang kepada ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi. ASN diharapkan memahami tugas pokok dan dampak atau bentuk tanggungjawab dan harus mengetahui aspek yang jadi konsekwensi dari jabatan yang diemban.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D selaku Ketua Dewan Korpri Sultra ketika membuka Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri lingkup Pemprov. dan Kabupaten/Kota se-Sultra tahun 2024 di Kendari, Senin (20/5).
Asrun Lio mengatakan sosialisasi ini berkaitan dengan beberapa masalah yang ada di Sultra. Untuk itu bagaimana mensosialisasikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum pada Korpri khususnya lingkup Pemprov Sultra.
‘’Kita ketahui bersama, bahwa program kerja Dewan Pengurus Korpri Sultra bidang perlindungan dan bantuan hukum adalah program yang mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN. Jika nanti lembaganya sudah ada, pasti kita dukung dengan sarana dan prasarana terkait lembaga ini. Sebagai Ketua Korpri, saya sambut baik semoga para peserta yang ikut dalam sosialisasi ini dapat merancang suatu bentuk. Bagaimana kita bisa memberi bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Pemprov Sultra. Saya rasa program ini sejalan program yang selama ini kita laksanakan dalam pengelolaan organisasi sebagai wadah yang mampu membawa, suatu pemahaman bersama dan tentu sesuai visi-misi Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya,’’ pungkas Asrun Lio.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Dr. Maharani Sofiaty, SH.,M.Hum. Ada juga Kepala Biro Hukum Sultra, para Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Sultra, Dewan Pengurus Korpri Sultra dan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota se-Sultra.(has)






