Pj Gubernur Sultra Sampaikan LKPJ 2023
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Sultra, tahun anggaran 2023 digelar dalam rapat paripurna di gedung A sekertariat DPRD Sultra, Selasa (21/5). Rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh dan diikuti 17 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sekda Sultra, mewakili Forkopimda Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Provinsi Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.
Kegiatan diawali laporan atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2023 oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Sultra Suwandi Andi. Dalam laporannya, Suwandi Andi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terbagi dalam dua perspektif/kategori. Yakni aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui OPD terkait.
Rekomendasi aspek hukum masing-masing: LKPJ disampaikan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Didasari pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 junto pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Ketentuan dasar hukum dan tata urutan yang termuat dalam buku LKPJ TA 2023 dinilai kurang tepat dan relevan, dan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Agar Permendagri Nomor 9 tahun 2021 dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra. Lalu, terdapat rekomendasi DPRD terhadap 18 Perangkat Daerah yang diharapkan untuk ditindaklanjuti.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari DPRD Sultra. Hal ini akan menjadi evaluasi yang baik bagi kinerja Pemprov Sultra yang semakin baik dari waktu ke waktu.
“Terima kasih kepada yang Terhormat Rekan-rekan DPRD karena telah memberikan masukan yang membangun terhadap kinerja kami. Apabila dilihat secara makro, sebenarnya kinerja kami telah mengalami progress yang relatif baik, namun hal ini tetap akan kami tindak lanjuti,’’ katanya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan pada Musrenbang Sultra tahun 2023 telah merumuskan 4 (empat) permasalahan yakni pembangunan manusia, pemulihan perekonomian daerah dan penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas infrastruktur dasar dan wilayah, utamanya infrastruktur penunjang pada sektor unggulan.
Andap mengatakan LKPJ ini terfokus pada tiga tugas sebagai pemerintahan daerah yaitu berkaitan pencapaian dalam politik legislasi, anggaran dan pengawasan. Andap juga mengungkapkan Pemprov Sultra saat ini telah menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintahan daerah yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (SISUMAKER), aplikasi bayar zakat, termasuk yang terakhir yakni aplikasi kurban.
Berbagai torehan capaian juga dituangkan dalam LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 yakni stabil dan terkendalinya angka inflasi di Sultra, serta 3 (tiga) minggu berturut-turut diganjar sebagai Provinsi dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) secara nasional dari 38 Provinsi.
’’Segala capaian ini tentu merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi kita bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sultra. Semoga seluruh derap langkah kebersamaan kita menjadi jalan bagi upaya mewujudkan Sultra yang adil dan makmur sebagai bagian dari upaya mencapai visi Negara, yaitu mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur berdasar kepada Pancasila, dalam bingkai NKRI yang ber Bhineka Tunggal Ika,’’ pungkasnya.(has)






