200 Hari Tidak Hadir, ASN Dikenakan Sanksi Pemecatan

Berita Utama252 Dilihat

200 Hari Tidak Hadir, ASN Dikenakan Sanksi Pemecatan

Seperti rutin dilakukan setiap hari Senin, apel Gabungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar di halaman kantor Gubernur Sultra. Apel gabungan dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Dra. Zanuriah.,M.Si., Senin, (3/6). Apel Gabungan tersebut diikuti oleh Pimti Pratama lingkup Pemprov, seperti pejabat Eselon IV dan III serta Pengawas dan Pejabat Fungsional.

Dalam arahannya, Kepala BKD menyampaikan dua hal penting. Pertama, Kedisiplinan apel yang dilaksanakan setiap jam 07.00 Wita, sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi untuk absen masih belum terlaksana dengan baik. TPP yang menunjang kehadiran jadi salah satu tolok ukur adalah kehadiran melaksanakan tugas kantor.

‘’Kami selalu dapatkan kendala bahwa absen hanya berupa SIMPONI (Absen Online). Kami sudah dapatkan yang menjadi kendala sehingga absen manual harus tetap ada. Diharapkan Kepala OPD untuk mengontrol absen manual kemudian disetor kepada BKD sehingga permintaan TPP sinkron antara absen SIMPONI dan absen manual,’’ katanya.

’’Hari ini kami sedang menata orang-orang dengan ketidakhadirannya di atas 200 hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan PP No. 94, sanksinya yaitu pemecatan. Jadi regulasi terkait pemecatan, diharapkan kepala OPD bila ada kendala dilingkup OPD-nya yang kurang kondusif tolong di sampaikan kepada BKD,’’ tegasnya.

Yang terpnting lagi ada kenetralan bagi ASN dalam musim politik. Apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturannya, ASN harus netral, tidak berpihak pada calon tertentu.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *