Pemprov Apresiasi KPK, Kerjasama Cegah Korupsi di Sultra

Berita Utama350 Dilihat

Pemprov Apresiasi KPK, Kerjasama Cegah Korupsi di Sultra

Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara merespon cepat dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor). Kegiatan Rakor dilaksanakan atas instruksi Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto., S.I.K., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Sultra, Rabu (5/5).

Kegiatan Rakor ini Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, dihadiri Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra dan pihak terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya pendalaman materi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, pembahasan rencana aksi dan tindak lanjut hasil SPI tahun 2023, pembahasan Pokir 2025, pengawasan dana hibah, hingga progres proyek strategis daerah tahun 2024.

’’Atas nama Pemprov Sultra, kami sangat apresiasi langkah yang ditempuh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ingin memperkuat komitmen dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sultra. Pemerintah daerah akan selalu mendukung upaya KPK, baik melalui koordinasi, supervisi, maupun kegiatan lain yang bertujuan memperbaiki tata kelola pada pemerintah di daerah. Saya selaku Sekda Sultra, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang telah menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sultra,” kata mantan Kadis Dikbud Sultra ini.

Dia melanjutkan, pihaknya tak henti mengharapkan arahan serta bimbingan tim KPK melalui Korwil IV, khususnya upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.

Terlebih, masih Sekda Sultra, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

“Melalui amanat UU itu juga, Pemprov Sultra mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024 oleh KPK RI, diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi di Pemprov Sultra,” kata Asrun Lio.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sultra juga menyampaikan kepada perangkat daerah terkait, agar jadi perhatian dan menyiapkan dokumen sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam MCP.

“Saya sampaikan kepada bapak ibu kepala perangkat daerah, agar menyimak dan melaksanakan apa yang jadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,’’ pesan Asrun Lio.

Rakor tersebut ikut dihadiri Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, diantaranya Ramdhani selaku Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sultra. Epakartika Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sulawesi Selatan. Iwan Lesmana Anggota Satgas 4.2 – PIC Korsup Wilayah Sulteng dan Sulbar. Luthfikal Addiputra Anggota Satgas 4.2, dan Angelia Anggota Satgas 4.2.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *