Apresiasi adanya Sorotan, Asrun Lio Jelaskan Perihal Anggaran Makan-Minum di Setda Provinsi Sultra

Berita Utama264 Dilihat

Apresiasi adanya Sorotan, Asrun Lio Jelaskan Perihal
Anggaran Makan-Minum di Setda Provinsi Sultra

Mendapat sorotan terkait anggaran makan dan minum di Rumah Jabatan (Rujab) Sekertaris Daerah (Sekda), mendapat tanggapan dari Drs H Asrun Lio., M.Hum.,Pd.D sebagai Sekda Sultra. Asrun Lio menyatakan, apresiasinya terhadap masukan yang ditujukan kepadanya.

Namun demikian, mantan Kadis Dikbud Sultra ini memberi pemahaman sekaligus meluruskan anggapan yang keliru. Anggaran makan minum tersebut bukan hanya dikhususkan pada Rujab Sekda, melaikan seluruh belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra atau disingkat Setda Provinsi Sultra.

’’Kritikan seperti ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada pemerintah. Agar pemerintah melaksanakan segala aktivitasnya, tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Hanya yang perlu dipahami, rumah jabatan itu rumah tangganya diurus oleh rumah tangga pemerintah, dalam hal ini Setda Pemprov Sultra,’’ kata Asrun Lio.

Sosok yang baru saja terpilih menjadi Ketua Kwarda Gerakan Pramukan Sultra tersebut menjelaskan, anggaran makan minum tersebut, bukan berarti belanja bahan makanan sehari-hari untuk Sekda. Melainkan seluruh kegiatan pemerintahan yang melibatkan unsur pimpinan, mulai dari kegiatan rapat hingga penyambutan dan penjamuan tamu.

’’Yang perlu kita pahami, Rujab Sekda hanya sebagai lokus kegiatan. Terlepas dari itu semua, kami tetap berterimakasih atas deteksi dini, baik dari sejumlah pemuda yang menyuarakan maupun dari teman-teman media sebagai partner dan sosial kontrol pemerintah yang menuangkankannya dalam bentuk pemberintaan,’’ kata Ketua Ikatan Alumni Unhas Sultra ini.

Asrun Lio juga menjelaskan, terkait rekomendasi dari BPK, pihaknya juga tengah melakukan tindaklanjut oleh Inspektorat.

’’Segala bentuk yang berkaitan pengelolaan keuangan negara, tentu pemerintah tidak lepas dari audit sejumlah lembaga pengawasan keuangan yang berkompeten, sekaligus jadi deteksi dini pada kekeliruan dalam pelaporannya,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, Laode Muhammad Rickhzal Putra S.STP menerangkan, terkait rekomendasi BPK atas belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah Provinsi Sultra.

’’Untuk diketahui, hasil rekomendasi BPK ini terkait realisasi anggaran Tahun 2022 dan 2023. Dimana untuk tahun 2022 yang direalisasikan sekitar 94,05 persen. Sedang pada Tahun 2023 sekitar 62,32 persen dari total anggaran,’’ jelasnya.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra ini menambahkan, dari persentase realisasi anggaran tersebut, pemerintah tetap berupaya maksimal mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah yang ada di Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Laode Muhammad Rickhzal Putra menerangkan, terkait hasil rekomendasi BPK tersebut terkait seluruh anggaran yang ada di Setda Sultra, bukan Sekda Sultra.

’’Jadi ada perbedaan antara Setda dan Sekda. Kalau Setda berarti organisasinya atau unitnya secara keseluruhan. Sedangkan Sekda berarti jabatan seseorang dan bisa mengarah pada pribadi seseorang tersebut,” ujar Karo Umum Setda Provinsi Sultra ini.

’’Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sangat membutuhkan keberadaan lembaga pengawasan keuangan, agar tetap menempatkan pemerintah berjalan pada koridornya dan mencegah terjadinya penyimpangan. Inilah yang kerap disampaikan Sekda Sultra atas arahan Pj Gubernur Sultra kepada kami, untuk tidak alergi terhadap kritik apalagi yang bersifat positif terhadap perbaikan kedepan,’’ jelasnya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *