Pemprov Sultra Minta Kabupaten/Kota Berikan Data Valid, Pulau di Perbatasan

Berita Utama225 Dilihat

Pemprov Sultra Minta Kabupaten/Kota
Berikan Data Valid, Pulau di Perbatasan

Pulau-pulau yang bermasalah di Kabupaten Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu segera disesuaikan agar di kemudian hari keberadaan pulau yang ada di perbatasan dengan wilayah luar bisa jadi milik Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah pulau Kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya.

Asisten I Setda Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sultra, Drs Suharno MTP, mengatakan, pulau Kawi-kawia berada di antara perairan Sulawesi Selatan dan Tenggara. Keberadaan pulau ini punya permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di Kabupaten induk. Selain itu dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.

Hal tersebut dikatakan Asisten I ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan terkait Penataan, Perbaikan dan Fasilitas Penyelesaian Pengakuan terkait Pulau yang berada antar Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tenggara. Rakor dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (25/7).

Implementasi terkait dengan lokasi pulau yang di Sultra dan di Kabupaten/Kota, diharapkan setiap Kabupaten bisa memberi data valid kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

Sementara itu, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Sayidina Suparhadi, S. Sos., M. Si, menjelaskan, pada rapat kerja Kementerian, 11 Juli lalu dibahas mengenai ketidak sesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sultra termasuk kode wilayah.

Acuan regulasi yaitu; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Sultra.

Sultra merupakan pemekaran dari Sulawesi Selatan pada tahun 1964, wilayah Administrasi Prov. Sultra terdiri dari 15 Kabupaten, 2 Kota, 221 Kecamatan, 379 Kelurahan dan 1908 Desa (Data Mendagri). Hal ini, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Prov. Sultra hingga diperlukan verifikasi.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *