Sekda Minta Forkopimda Sultra Lakukan Pendampingan Atasi Masalah Agraria

Berita Utama367 Dilihat

Sekda Minta Forkofinda Sultra Lakukan
Pendampingan Atasi Masalah Agraria

Reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah, yang sejalan dengan program Nawacita kelima yaitu Indonesia Kerja dan Sejahtera. Program ini mendorong landreform dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar yang telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN 2020-2024.

Demikian dikatakan Sekertaris daerah (Sekda) Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., ketika mewakil Pj. Gubernur Sultra membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Jumat (2/8).

Dalam sambutannya, Asrun Lio mengatakan, pentingnya koordinasi dan integrasi data antar instansi dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria Sultra telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.3.1/227 tanggal 5 Juli 2024.

‘’Dalam rangka percepatan penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik agraria, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini membuka jalan bagi penerbitan sertifikat tanah transmigrasi yang tertunda karena belum terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi,’’ kata Asrun Lio yang juga mantan Kadis Dikbud Sultra ini.

Pemerintah daerah juga diharuskan menginventarisasi data spasial dan yuridis sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk membentuk basis data yang akurat guna memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.

Diharapkan seluruh potensi TORA di Sultra, setelah dinyatakan clear and clean, dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah. Untuk penyelenggaraan akses reform, pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses permodalan, bantuan bibit, pupuk, pelatihan teknologi, pemasaran dan distribusi.

’’Saya harapkan sinergitas dan komitmen penyelenggaraan reforma agraria di Sultra melalui rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Khususnya terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Forkopimda Sultra juga diharapkan melakukan pendampingan dalam mengatasi permasalahan agraria yang ada,’’ harap Asrun Lio mewakili Pj Gubernur.

Sementar itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Asep Heri, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.

Menurut Asep Heri, GTRA merupakan wadah kolaboratif yang berfungsi menangani berbagai permasalahan keagrariaan, terutama penyelesaian sengketa tanah. ’’Reforma agraria fokus pada asset reform, yaitu percepatan sertifikasi tanah untuk perorangan, perusahaan, serta aset pemerintah daerah,’’ jelasnya.

Disebutkan, Instruksi Presiden Nomor 62 Tahun 2023 juga mendukung percepatan pelaksanaan GTRA dalam menata aset dan akses. Dengan demikian, tanah-tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk permodalan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996.

Dalam upaya mendorong penyelesaian isu strategis, Asep Heri menyebutkan pentingnya penetapan batas wilayah administrasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga provinsi. Penetapan batas wilayah ini adalah salah satu isu didorong segera diselesaikan melalui GTRA.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *